SELANDIA BARU–Tersangka utama dalam penembakan di masjid yang menewaskan 49 orang di Selandia Baru, Brenton Tarrant, 28, muncul di pengadilan dengan mengenakan kemeja putih dan borgol. Dia baru saja menjalani sidang pertamanya.
Akibat kekejian yang dilakukan Brenton, sebanyak 49 dilaporkan tewas dalam penembakan. Di antara mereka yang selamat dan dirawat di Rumah Sakit Christchurch berada dalam kondisi kritis dalam perawatan intensif, kata kepala operasi Greg Robertson.
BACA JUGA: Inilah Sederet Reputasi Selandia Baru sebelum Terjadi Aksi Teror
Seperti diketahui dari video yang tersebar di internet, Brenton menggunakan senjata semi-otomatis dalam aksi biadabnya. Lalu bagaimana sebenarnya hukum kepemilikan senjata di Selandia Baru?
Di Selandia baru, usia legal minimum untuk memiliki senjata adalah 16 tahun, atau 18 untuk senjata semi-otomatis gaya militer.
Semua pemilik senjata harus memiliki lisensi. Selandia Baru adalah salah satu dari sedikit negara di mana memberikan hal legal atas kepemilikan senjata.
BACA JUGA: Korban Tewas Penembakan Masjid di Selandia Baru Bertambah jadi 49 Orang
Setiap orang yang mengajukan syarat lisensi senjata api harus melewati pemeriksaan latar belakang catatan kriminal dan medis. Selain itu, dia juga akan diperiksa berdasarkan faktor-faktor seperti kesehatan mental dan kekerasan dalam rumah tangga.
Setelah lisensi dikeluarkan, pemilik senjata dapat membeli senjata sebanyak yang mereka inginkan. []
SUMBER: BBC