IRLANDIA–Parlemen Irlandia dikabarkan telah mendukung RUUÂ yang akan melarang semua penjualan barang dan jasa dari permukiman ilegal Israel, Kamis (24/1/2019).
Sebelumnya, Senat Irlandia telah menyetujui RUU Wilayah Pendudukan yang ditandatangani oleh Senator Frances Black pada Desember 2018.
Undang-undang itu menyatakan pelanggaran bagi seseorang untuk “mengimpor atau mencoba untuk mengimpor barang,” “menjual barang,” atau “memberikan layanan kepada pemukiman Israel.”
BACA JUGA:Â Boikot Barang-barang dari Israel, Irlandia Dipuji PLO
Setelah pemungutan suara tahun 2018 lalu, RUU masih membutuhkan persetujuan dari majelis rendah parlemen Irlandia, Dail, sebelum diberlakukan.
Persetujuan tersebut akhirnya telah berlangsung dengan sangat ketat pada Kamis kemarin, dengan perolehan suara 78-45.
“Luar biasa! Pertama Seanad (senat Irlandia), sekarang Dáil (majelis rendah): sebagian besar telah mendukung RUU Wilayah Pendudukan 2018 dan larangan #SettlementGoods ilegal! Irlandia akan selalu membela hukum internasional + hak asasi manusia, & kami selangkah lebih dekat untuk membuat sejarah,” tulis politisi Irlandia, Frances Black di Twitter.
Undang-undang ini masih harus melalui beberapa tahap amandemen dan peninjauan kembali sebelum ditandatangani menjadi undang-undang, padahal telah didukung oleh semua partai oposisi Irlandia.
Jika disahkan, Irlandia akan menjadi negara Uni Eropa pertama yang memberlakukan larangan seperti itu yang mengkriminalkan aktivitas permukiman Israel.
“Brilian! Seperti biasa, Frances, orang Irlandia mengerti. Terima kasih,” kata Anggota Komite Eksekutif PLO Hanan Ashrawi setelah pemungutan suara.
Mustafa Barghouti, kepala partai Inisiatif Nasional Palestina yang independen, mengatakan RUU itu adalah “kemenangan besar bagi boikot, divestasi dan gerakan sanksi (BDS) Israel.”
BACA JUGA:Â Irlandia Segera Bahas RUU Larangan Impor dari Israel
Di sisi lain, para pejabat Israel bereaksi dengan marah terhadap mosi itu. Bahkan duta besar Irlandia untuk Israel telah dipanggil pada Jumat (25/1/2019).
Kantor Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu mengatakan bahwa tindakan Irlandia itu mencerminkan “kemunafikan dan anti-Semitisme.”
Israel telah membangun  lebih dari 200 permukiman  di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Dataran Tinggi Golan sejak menangkap dan menduduki wilayah Palestina dan Suriah pada tahun 1967.
Sekitar 400.000 warga Israel tinggal di permukiman Tepi Barat, sementara 200.000 lainnya tinggal di permukiman di Yerusalem timur yang diduduki.
Komunitas internasional menganggap permukiman itu ilegal dan merupakan penghalang utama bagi perdamaianantara Israel dan Palestina. []
SUMBER: ALARABY