MEDAN—Wiranto Banjarnahor, 21, terdakwa perkara penodaan agama yang merupakan mantan mahasiswa Ineversitas Negeri Medan (Unimed), divonis hukuman penjara satu tahun empat bulan setelah terbukti menista Rasulullah.
Wiranto terbukti bersalah telah melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook miliknya yang diberi nama Bangun Prima Ekapersada.
“Mengadili, menyatakan, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dipotong masa penahanan, dengan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Sabarulina di Pengadilan Negeri Medan, seperti dikutip dari Republika, Rabu (13/9/2017).
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut Sabarulina, yakni akibat perbuatannya dapat menimbulkan konflik antarumat beragama di Indonesia.
Sementara hal yang meringankan karena terdakwa mengakui kesalahannya, dan juga telah dipecat dari kampusnya.
Terdakwa, kata Sabarulina, telah menyampaikan pembelaan secara tertulis dan meminta maaf kepada seluruh umat Muslim atas perbuatannya.
“Terdakwa memohon keringanan dan ingin melanjutkan kuliah,” ujar dia.
Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU Sindu Hutomo meminta majelis hakim menghukum Wiranto dengan pidana penjara dua tahun. Perbuatannya disebut telah melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Permusuhan, Penyalahgunaan, atau Penodaan terhadap Suatu Agama.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Wiranto Banjarnahor didakwa telah melakukan penodaan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW. Penghinaan tersebut dilakukannya melalui akun media sosial Facebook miliknya yang diberi nama Bangun Prima Ekapersada.
Atas perbuatannya, pihak Unimed, kampus dimana Wiranto belajar kemudian melaporkannya ke polisi.
Penyidik Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terdakwa di kosnya di Jl Pancing, Medan Estate, Medan, 16 Mei 2017 lalu. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menahan pemuda itu.
Atas kasus hukum yang menjeratnya, Wiranto juga telah dikeluarkan dari kampus Unimed. Pihak rektorat Unimed mengambil sikap tegas dengan memecat dia sebagai mahasiswa semester II di Fakultas Teknik. []