PALESTINA–Departemen Wakaf dan Urusan Tempat Suci di Al-Quds memutuskan untuk mencabut larangan masuk para jamaah ke Masjidil Aqsha pasca Hari Raya Idul Fitri.
Dalam keterangan persnya, Selasa (19/5/2020) Departemen Wakaf mengatakan, informasi terkait prosedur akan disampaikan secara khusus setelah berkordinasi dengan majelis wakaf.
BACA JUGA: Tentara Israel Tembak Mati Pemuda Palestina
Keputusan ini diambil dalam sidang darurat yang digelar departemen wakaf, dalam rangkaian pertemuan terbuka untuk memantau perkembangan kesehatan terkait wabah Corona, yang berujung pada keputusan larangan masuk ke Masjidil Aqsha.
Majelis wakaf dalam beberapa waktu lalu dan sampai saat ini terus melakukan pemantauan setiap hari, terkait perkembangan positif penurunan wabah, sehingga memungkinkan untuk membuka Masjidil Aqsha bagi kaum muslimin agar memakmurkannya.
BACA JUGA: 8 Fakta tentang Al Aqsha yang Jarang Diketahui
Berdasarkan penurunan wabah secara prosentase, dan setelah berdiskusi dengan pihak medis, maka Alhamdulillah diambil keputusan setelah mendapat rekomendasi pihak kesehatan, untuk membuka Masjidil Aqsha bagi kaum muslimin secara langsung setelah Hari Raya Idul Fitri. []
SUMBER: PALINFO