BANDUNG–Warga negara Afrika inisial CN (44) Berhasil ditangkap oleh Petugas Bea Cukai Bandung saat menyembunyikan sabu dalam pakaian dalamnya yang dibawa melalui Bandara Husein Sastranagara Bandung, pada Kamis (20/6/16) lalu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap CN yang baru saja tiba dari Singapura dengan gunakan pesawat Silk Air.
Penangkapan tersebut berdasarkan kecurigaan petugas pada perempuan berpostur besar tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan melalui sinar X petugas tidak menemukan barang haram tersebut, namun barang tersebut ditemukan saat melakukan pemeriksaan badan.
“Berdasarkan pemeriksaan badan, didapati tiga bungkus berisi kristal bening seberat 1.595 gram. Setelah kita lakukan narco test, terbukti barang itu merupakan methamphetamine atau sabu,” jelas Saifullah, dalam ekspose di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Selasa (26/6/2019).
Penerbangan Silk Air MI 192 rute Singapura-Bandung ini merupakan penerbangan transit dari Bandara Internasional OR Tambo, Afrika Selatan. Petugas juga mencurigai pelaku ini karena sebelumnya belum pernah ke Indonesia, sehingga dipastikan memiliki misi khusus.
“Setelah kita melihat manifes penumpang, yang bersangkutan ini belum pernah ke Indonesia. Mengingat jarak Afrika yang cukup jauh, tidak mungkin seseorang datang secara khusus dan mempunyai misi,” pungkasnya.
Selanjutnya Bea Cukai menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat guna proses selanjutnya.
Saifullah menyatakan, pengungkapan ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang dicanangkan PBB. Tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional.
“Ini sejalan dengan semangat yang dicanangkan oleh PBB, sehingga bangsa kita bisa terbebas dari narkotika, dan negara kita menjadi lebih besar di masa depan,” serunya.
Tersangka sendiri mengaku baru pertama kali datang ke Indonesia. Dirinya tak menyangkal ada yang menyuruh untuk membawa barang haram tersebut ke negara ini.
“Saya baru pertama kali dan tidak tahu disuruh bawa barang apaan. Saya dijanjikan bayaran 45 ribu dollar,” aku CN.
Akibat aksinya, pelaku dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dan, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dirinya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
REPORTER: SAIFAL