TANYA: Apakah menyemir rambut yang beruban dengan selain warna hitam itu sunnah yang dianjurkan ataukah hanya sekadar boleh?
JAWAB: Ya, hukumnya sunnah yang dianjurkan karena Rasulullah SAW melihat jenggot ayah Abu Bakar sudah memutih, maka beliau mengatakan:
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu dan jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim 2/44 dan disebutkan Syaikh Muqbil Al Wadi’i rahimahullah di kitab Tahrim al Khidhab bis Sawad (Haramnya menyemir rambut dengan warna hitam) hal.42 sebagaimana terdapat dalam kitab Majmu`ah Rasail dan beliau membantah terhadap orang yang mengatakan bahwa perkataan ‘jauhi hitam’ itu mudraj).
BACA JUGA: Beruban, Wanita Boleh Semir Rambut?
Maka mengubah uban dengan selain warna hitam dengan daun pacar (hinna’), katam atau yang lainnya, hukumnya sunnah. Adapun dengan warna hitam maka dilarang dengan dalil perkataan Nabi SAW:
“Akan datang di akhir zaman suatu kaum yang menyemir rambut mereka dengan warna hitam seperti perut burung, mereka tidak akan mencium bau surga,” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
BACA JUGA: Ini 15 Dosa yang Harus Diperhatikan Wanita
Masalah lainnya, merubah dengan selain hitam yang menyerupai dan mengikuti orang kafir tidak boleh dan hendaknya dijauhi karena sabda Nabi SAW:
“Siapa yang menyerupai dengan suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka,” (HR. Abu Daawud no. 4031, Ahmad 2/50 dan 2/92, Ath-Thabaraaniy). []
SUMBER: QURAN DAN SUNNAH