NENEK Siti Rokayah atau kerap disapa nenek Amih kembali bersedih setelah tahu menantu dan anaknya kembali pidanakan dirinya. Amih sebelumnya juga sempat diseret ke meja hijau oleh menantu dan anak kandungnya lantaran digugat uang sebesar Rp 1.8 miliar pada pertengahan 2017 silam.
Nenek Amih pun harus menjalani proses panjang atas gugatan anak kandung Yani Suryani dan Handoyo suaminya itu.
Semua itu, berawal dari gugatan Yani Suryani, anak kandungnya dan suaminya yang merasa Siti Rokayah berutang kepadanya senilai Rp 40 juta lebih hingga melakukan gugatan perdata dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 1,8 miliar.
BACA JUGA: Geger, Penemuan Jasad Nenek Tinggal Kerangka Tengah Peluk Bantal Guling
Utang piutang Amih berawal dari usaha salah satu anaknya yaitu Asep Rohendi yang kesulitan hingga akhirnya terjerat kredit macet senilai Rp 40 juta lebih di salah satu bank pada 2011.
Pada kasus tersebut, nenek Amih menang. Hakim menolak semua gugatan Yani dan suaminya.
Yani dan Handoyo juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 600.000 lebih.
Kini nenek Amih kembali bersedih karena ulah menantu, Handoyo yang belum puas membawa ibu mertuanya kembali ke pengadilan.
Handoyo melaporkan nenek Amih ke polisi dengan menyeret Undang Undang ITE tentang pencemaran nama baik.
Saat ditemui di rumahnya, nenek Amih menceritakan kebingungan dan kesedihan sambil mengusap air mata dari matanya.
Sambil membawa tongkat walker untuk bantuan berjalan menemui pewarta, nenek Amih kembali meneteskan air mata saat berbicara soal menantunya.
Nenek Amih sedih, lantaran bukan hanya dirinya yang diseret ke meja hijau. Melainkan ada empat anaknya yang juga ikut ke pengadilan.
Eep Rusdiana, anak nenek Amih menjelaskan duduk perkara permasalahan keluarga yang dia alami.
“Jadi adik kakak tiga anak, sama satu menantu dilaporkan. Kalau Amih berikutnya, setelah laporan masuk kalau nggak salah Amih setelah putusan MA keluar, dipidanakan juga,” ujar Eep Rusdiana, Kamis(10/10/2019).
BACA JUGA: Miris, Nenek Sebatangkara Ini Jual 3 Sendok Miliknya untuk Beli Beras
Eep menjelaskan jika Handoyo menyeret nama-nama keluarganya terkait pencemaran nama baik di UU ITE.
“Intinya di pasal pencemaran nama baik dan Undang Undang ITE. Kalau Amih waktu itu kalau nggak salah setelah mengikuti talkshownya acara salah satu televisi swasta. Kalau anak lainnya terkait postingannya di Facebook,” jelas Eep.
Selain itu, menurut wawancara sebelumnya yang ditayangkan Fokus Indosiar, nenek Amih dipinadakan di Polres Jakarta Timur.
Eep menjelaskan jika beberapa anak Amih sudah diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Namun Nenek Amih belum bisa memenuhi panggilan polisi lantara usia yang sudah senja. []
SUMBER: TRIBUNNEWS