PERNAHKAH Anda bersendawa atau mendengar orang bersendawa? Jika Anda yang bersendawa, biasanya Anda akan merasa tidak ada masalah. Sebab, sendawa merupakan salah satu aktivitas tubuh secara spontan. Tapi, bagaimana jika orang lain yang bersendawa? Tentu Anda merasa risih, bukan?
Bersendawa biasanya akan menimbulkan suara yang cukup keras. Sehingga, orang lain yang berada di dekatnya bisa mendengar. Belum lagi baunya. Bisa sangat menganggu kenyamanan orang lain.
Oleh sebab itu, sebagai muslim, kita perlu memperhatikan adab-adab dalam Islam. Termasuk bersendawa. Ya, sendawa juga adabnya. Seperti apakah itu?
Masalah sendawa pernah disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, beliau bercerita, “Ada orang yang bersendawa di dekat Nabi ﷺ. Kemudian beliau mengatakan, ‘Tahan sendawamu di hadapan kami. Karena orang yang paling sering kenyang di dunia, paling lama laparnya kelak di hari kiamat’,” (HR. Turmudzi 2666 dan dihasankan al-Albani).
Dalam riwayat lain, disebutkan dalam Syarh Sunah, “Kurangi sendawamu.”
Dalam Tuhfatul Ahwadzi dinyatakan, “Larangan banyak bersendawa merupakan larangan untuk kenyang. Karena kenyang merupakan sebab terjadinya sendawa,” (Tuhfatul Ahwadzi, 7/153).
Dalam Fatwa Islam dinyatakan, “Sendawa dengan suara keras tidaklah haram, namun perbuatan ini tidak sesuai adab. Terutama ketika ada orang lain, sehingga mereka tidak terganggu dengan suara dan baunya,” (Fatwa Islam, no. 130906).
Karena itulah, ketika seseorang terpaksa bersendawa di depan orang lain, dianjurkan untuk ditahan atau disembunyikan. Agar tidak mengganggu atau menimbulkan suasana jijik orang yang mendengarnya.
Syaikh Abdullah bin Aqil mengatakan bahwa Imam Ahmad mengatakan menurut riwayat Abu Thalib, “Apabila ada orang bersendawa ketika shalat, hendaknya dia mengangkat kepalanya ke atas, sehingga udaranya hilang.” Karena jika tidak menengadah, akan mengganggu orang di sekitarnya karena bau mulutnya. Beliau mengatakan, “Ini bagian dari adab.” Beliau juga mengatakan menurut riwayat Muhanna, “Apabila orang mau bersendawa, hendaknya dia angkat kepalanya ke atas, agar tidak keluar bau mulut yang mengganggu orang lain,” (Fatawa Syaikh Ibnu Aqil, 2/214). Wallahu a’lam. []
Sumber: konsultasisyariah.com