MESUJI–Seorang ibu rumah tangga berinisial LW (40) nekat mencuri sepeda motor milik Syahrul Sidin (55) yang tak lain adalah suaminya sendiri. Atas perbuatannya, LW pun harus meringkuk di penjara.
Aksi pencurian yang dilakukan LW terjadi saat korban yang tak lain suaminya sendiri, sedang berada di rumahnya, pada Selasa (21/7/2020) malam.
BACA JUGA: Kesal Ikan Asin Tak Kunjung Matang, Pria di Cengkareng Aniaya Istri
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mengatakan, saat itu, korban baru pulang dari indomaret, dan memasukkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih miliknya ke dalam rumah.
Lalu diparkirkan di bagian dapur, korban kemudian masuk ke ruang tengah dan ngobrol santai dengan istrinya.
Tidak lama kemudian, LW pamit ke belakang dengan alasan hendak buang air kecil. Setelah itu, istrinya masuk kembali ke dalam rumah.
Sekira pukul 01.10 WIB, korban pergi ke belakang dan melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di dapur sudah hilang. Korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.
“Semalam, korban Syahrul Sidin warga Kampung Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, mengalami tindak pidana curanmor saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kampung Bujuk Agung,” kata Rahmin.
Menurut Rahmin, seusai menerima laporan tersebut, petugas berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian meringkus pelaku berinisial SI (40).
“Berkat ketelitian petugas di lapangan, berselang sekira 20 menit, tepatnya sekira pukul 01.30 WIB, pelaku curanmor berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di depan musala yang ada di Kampung Bujuk Agung,” katanya.
BACA JUGA: Perlu Diketahui oleh Suami, Ini Masalah-masalah Istri di Tempat Tidur
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor tersebut dan yang menjadi otak serta merencanakan aksi kejahatan ini adalah istri korban sendiri.
“Petugas lalu menangkapan istri korban yang saat itu masih berada di rumahnya,” kata Rahmin.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap LW dan SI dengan barang bukti berupa dua unit sepeda motor.
Atas perbuatannya itu, keduanya kini harus meringkuk di sel tahana Mapolsek Banjar Agung. LW dan S dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. []
SUMBER: SUARA.COM