SAAT seorang wanita telah berstatus menjadi istri dan memiliki suami yang bekerja di luar kota, maka ia bimbang harus mengikuti suami ataukah tidak. Terlebih lagi saat ia masih memiliki orangtua yang masih ingin dirawat olehnya.
Lantas apa yang harus ia putuskan, mengikuti suami atau menuruti keinginan orangtuanya yang masih ingin dirawat olehnya?
Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda, “Andai boleh kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada yang lain tentu kuperintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya,” (HR. Tirmidzi no 1159, dinilai oleh Al-Albani sebagai hadis hasan shahih).
BACA JUGA: Istri Tengah Hamil, Suami Harus Sering “Datangi”?
Ketika menjelaskan hadis di atas seorang penulis Tuhfatul Ahwadzi mengatakan, “Demikian itu dikarenakan banyaknya hak suami yang wajib dipenuhi oleh istri dan tidak mampunya istri untuk berterima kasih kepada suaminya. Dalam hadis ini terdapat ungkapan yang sangat hiperbola menunjukkan wajibnya istri untuk menunaikan hak suaminya karena tidak diperbolehkan bersujud kepada selain Allah.”
Berdasarkan hadis di atas maka ia berkewajiban untuk lebih mendahulukan hak suami ketimbang orangtuanya jika tidak mungkin untuk menyelaraskan dua hal ini.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Seorang perempuan jika telah menikah maka suami lebih berhak terhadap dirinya dibandingkan orangtuanya dan mentaati suami itu lebih wajib daripada taat orang tua,” (Majmu’ Fatawa 32/261).
Di halaman yang lain beliau mengatakan, “Seorang istri tidak boleh keluar dari rumah kecuali dengan izin suami meski diperintahkan oleh bapak atau ibunya apalagi selain keduanya. Hukum ini adalah suatu yang disepakati oleh para imam. Jika suami ingin berpindah tempat tinggal dari tempat semula dan dia adalah seorang suami yang memenuhi tanggung jawabnya sebagai seorang suami serta menunaikan hak-hak istrinya lalu orang tua istri melarang anaknya untuk pergi bersama suami padahal suami memerintahkannya untuk turut pindah, maka kewajiban istri adalah mentaati suami, bukan mentaati orangtuanya karena orangtua dalam hal ini dalam kondisi zalim. Orangtua tidak boleh melarang anak perempuannya untuk mentaati suami dalam masalah-masalah semacam ini,” (Majmu’ Fatawa, 32/263).
BACA JUGA: Bantal Guling
Jadi, Anda harus lebih mendahulukan atau memilih apa yang di perintahkan oleh suami, selagi apa yang diperintahkan itu masih berada dalam koridor yang benar. Berikanlah pengertian kepada orangtua Anda. Bicaralah dengan penuh cinta dan kasih sayang serta jagalah hatinya jangan sampai beliau tersakiti. Buatlah orangtua mengerti bahwa Anda telah menjadi seorang istri yang sudah seharusnya mematuhi perintah suami. Wallahu ‘alam. []
SUMBER: RUMU