MUALAF yang baru saja memeluk Islam, sebagian di antara kebiasaannya adalah mengubah nama asli mereka menjadi nama-nama yang Islami. Tradisi ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain.
Ada banyak alasan mengapa mereka memutuskan ganti nama, salah satunya adalah agar perpindahan agama tersebut memberikan makna dan totalitas berhijrah.
Menurut Lembaga Fatwa Mesir Dar al-Ifta merujuk ke deretan hadist Rasulullah SAW dan pendapat ulama, terungkap bahwa mengubah nama bukan syarat utama masuk Islam.
Mayoritas ulama sepakat bahwa syarat dasar seseorang masuk agama islam adalah beriman dengan mengucapkannya dengan kalimat syahadat dan membuktikannya lewat amal perbuatan yaag diperintahkan Allah SWT.
Dalam hadis riwayat Bukhari dari Abdullah bin Umar RA, Rasul menyatakan Islam itu dibangun di atas lima fondasi utama yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan berhaji.
Dengan demikian, syarat mutlak berislam adalah melepaskan keyakinanannya yang lama.
Jika ia seorang Nasrani misalnya, yang bersangkutan mesti menanggalkan keimanannya tentang hakikat Yesus dan mengamini status Nabi Isa AS.
Demikian juga, mereka yang memeluk Islam tidak disyaratkan bisa berbahasa Arab, tak ada sama sekali syarat itu.
Namun, menurut lembaga ini, penggantian nama tersebut termasuk kebiasaan di masyarakat, tak mengapa pula mengikuti tradisi itu. Kebiasaan ini termasuk kebiasaan positif.
Dan dalam kaidah agama, al-‘adah muhakkamah, yaitu posisi sebuah tradisi yang baik di masyarakat bisa dianggap sebagai salah satu rujukan hukum dalam syariat, demikian dikutip dari Republika, Sabtu (25/2/2017). []