SEORANG imam masjid di daerah Kabupaten Jepara harus meregang nyawa setelah dipukuli seorang muadzin. Hal ini dipicu karena speaker dimatikan saat adzan. Peristiwa nahas ini terjadi saat keduanya hendak melaksanakan shalat shubuh di Mushola At Taqwa, Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Sang muadzin tega membunuh imam masjid yang tak lain masih sudaranya. Muadzin (MS), dan imam masjid BD, keduanya masih merupakan paman dan keponakan.
Kasus pembunuhan ini berawal saat MS tengah melaksanakan adzan. Namun tiba-tiba speaker yang digunakan MS mati mendadak. Sementara saat itu, hanya ada MS dan pamannya, BD di masjid tersebut.
BACA JUGA: 2 Hadis tentang Surat yang Dibaca Rasulullah ﷺ saat Menjadi Imam Shalat Jumat
MS kemudian marah dan menuduh BD yang mematikan speaker masjid. MS menuduh BD telah mematikan speaker microphone mushola yang saat itu seolah-olah tidak merasa bersalah dan langsung melaksanakan takbir untuk shalat sunah.
Kesal dengan kejadian itu, tersangka MS menghampiri korban yang saat itu sedang salat sunah. MS kemudian memukul pamannya sebanyak 10 kali pada bagian kepala. Saat dipukul, korban sempat melakukan perlawanan.
“Lapo kuwe arep mateni aku?, pateno! (Ngapain kamu, mau bunuh saya? Bunuh saja!,” kata MS menirukan perkataan BD saat itu.
Dalam sepuluh kali pukulan itu, kurang lebih tiga kali kepala korban terbentur tembok mushola. Akibat pukulan itu, korban tergeletak di mushola dengan kondisi mulut dan telinga berdarah. Pelaku kemudian kembali ke rumahnya yang berada di dekat Mushola.
Sementara korban sempat ditolong saksi mata dan dilarikan ke rumah sakit di Kudus. Sayang, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 9 Oktober 2022, sekira pukul 01.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, korban dan tersangka memiliki hubungan keluarga. Korban merupakan kakak kandung dari ibu tersangka.
Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, MS mengaku tega memukul pakdenya karena kesal korban merasa tidak bersalah mematikan speaker adzan saat MS adzan. Tanpa berpikir panjang, MS melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban BD meninggal dunia.
“Korban merupakan imam mushola sedangkan Tersangka juga kerap menjadi muazin pada mushola itu, namun berdasarkan pengakuan Tersangka ybs gelap mata dan spontan menganiaya korban,” kata Rozi
Dari kejadian ini, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi. Termasuk satu saksi yang mendengar suara benturan di tembok.
BACA JUGA: Rukun Shalat 4 Imam Mazhab
Semuanya sudah dimintai keterangan dan didapati kejadian ini adalah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
“Hasil pemeriksaan dokter, korban meninggal dunia setelah mengalami pendarahan di bagian kepala,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers, Senin (10/10/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, dan satu kemeja lengan panjang.
Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. []
SUMBER: TRIBUNNEWS