SAUDI–Seorang pria Arab Saudi menuntut seorang penduduk yang menginjak semut delapan tahun yang lalu.
Seperti dilansir Al-Arabia, Penggugat mengatakan, tindakan tersebut tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
“Semut adalah satu dari satu makhluk hidup Allah dan memiliki hak untuk hidup,” dia menuntut agar hukum Islam diterapkan pada terdakwa.
Kemudian, hakim meminta penggugat untuk membawa kontrak pengacara yang sah dari orang tua semut. Jika sudah terpenuhi, hakim akan meminta terdakwa untuk datang ke pengadilan.
Pria itu terkejut dengan jawaban hakim dan tidak dapat memenuhi persyaratan yang diajukan hakim.
Akhirnya, Hakim Mohammed Al-Fayez yang menerima kasus ini pun mengatakan tidak dapat melanjutkan perkara tersebut. []