SUKABUMI–Hari buruh Nasional (may day) yang diperingati setiap tanggal 1 Mei menjadi momentum bagi para buruh untuk merayakannya dengan berbagai kegiatan, baik itu unjuk rasa maupun aksi lainnya yang dilakukan di tiap daerah.
Seperti di Kabupaten Sukabumi, Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja merayakan momentum ini bukan dengan aksi unjuk rasa melainkan dengan berzikir dan berdoa bersama. Aparat pemerintahan, TNI, Polri, dan perwakilan unsur pengusaha ikut dalam acara tersebut yang digelar di kompleks gedung pusat pengembangan dakwah Islam (Pusbangdai).
“Intinya buruh sudah meminta kepada pengusaha dan pemerintah, sekarang ini menyerahkan kepada Allah SWT dalam bentuk doa dan zikir bersama,” kata Ketua Panita Buruh Berzikir yang juga Ketua DPC SPSI Kabupaten Sukabumi Makmun Nawawi kepada wartawan.
Serikat pekerja yang terlibat antara lain Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).
Makmun berharap, apa diinginkan buruh dapat dikabulkan Allah SWT. Ia menerangkan aksi buruh berzikir dalam memperingati hari buruh ini merupakan hasil kesepakatan sejumlah serikat pekerja di Sukabumi.
“Tanpa turun ke jalan, tapi sudah ada kesepakatan dengan pengusaha dan pemerintah dalam pertemuan sebelumnya,” ungkap Makmun.
Di mana kata dia kesepakatannya antara lain penghapusan outsourcing dan ditiadakannya skorsing. “Selain itu, adanya jaminan tidak ada lagi pemberendelan serikat pekerja karena ada yang berdiri kemudian dibubarkan,” katanya.
Ke depan lanjut dia akan terjalin saling pengertian antara buruh dengan pengusaha dan pemerintah. Perwakilan buruh lainnya dari SPN Sukabumi juga menyatakan hal senada.
“Kami sepakat berzikir bersama dan tidak ada aksi, tapi tetap disampaikan sejumlan tuntutan,” jelas Sekretaris SPN Kabupaten Sukabumi Budi Mulyadi.Tuntutan tersebut kata dia yakni penghapusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
BACA JUGA:
Macron beri Penghormatan pada Buruh Maroko yang Tewas 22 Tahun Lalu
Sarikat Buruh NU Tuntut Pemerintah Serius Atasi Persoalan Buruh
Sekitar 5 Ribu Buruh Khataman Al-Quran di Masjid Kawasan Industri, Bekasi
Para buruh kata dia berharap penetapa upah kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di mana, penetapan UMK dilakukan oleh Dewan Penguapahan. Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, pemkab menyambut positif adanya kegiatan buruh berzikir.
“Selaku pemangku kebijakan, kami hanya mengimbau kegiatan may day diising dengan kegiatan yang memberikan semangat bagi buruh dan pemahaman religius,” jelasnya.
Terlebih kata Marwan, dalam Islam tidak mengenal demo karena segala sesuatu dilakukan dengan musyawarah. Dalam artian kata dia pemerintah tidak melarang buruh demo melainkan melalui jalan musyawarah terlebih dahulu. []
Sumber:Republika