TANYA: Apakah hukum gaji seseorang yang jarang masuk kerja? Bolehkah kita menerimanya?
JAWAB: Dikutip dari bimbingan islam, Ustaz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA menjelaskan bahwa jarang masuk kerja namun tetap mendapat gaji, maka status gajinya jadi tercampur antara yang halal dengan yang haram.
Dia hanya halal mengambil gaji tersebut sebanyak upah yang berhak dia dapatkan untuk hari-hari yang dia masuk kerja.
BACA JUGA: Gaji Dokter
Misal: Gajinya sebulan adalah 1,5 juta, dan sebulan itu 30 hari. Berarti setiap harinya dia dibayar 50 ribu.
Nah, kalau dia hanya masuk 10 hari dalam sebulan, berarti dia hanya berhak dapat 500 ribu. Sisanya harus dikembalikan ke tempat ia bekerja. Wallaahu a’lam. []