KURBAN adalah salah satu momentum ibadah yang terjadi di bulan Zulhijah. Kurban dilaksanakan dengan cara menyembelih hewan ternak tertentu yang disyariatkan.
Namun, pada kenyataannya, masih terdapat beberapa kesalahan yang kerap ditemukan di masyarakat terkait ibadah kurban. Nah, berikut ini 11 kesalahan yang kerap ditemukan dalam praktik ibadah kurban di tengah masyarakat:
1 Tidak ikhlas ketika berqurban
Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, nusuk-ku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. Al-An’am: 162)
Yang Allah tuntut adalah ketakwaan, bukan daging semata. Dalam Quran disebutkan:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37)
2 Tidak mengikuti pada tuntunan Rasul
Ibadah kurban adalah ibadah yang dicontohkan rasul. Maka, aturannya pun mengikutinya. Jika tidak, status dagingnya hanyalah daging biasa, bukan daging kurban.
BACA JUGA: Mana yang harus Didahulukan, Berkurban atau Bayar Utang?
Abu Burdah yang merupakan paman dari Al-Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ
“Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.”
Rasulullah SAW pun berkata:
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
“Kambingmu hanyalah kambing biasa (bukan kambing qurban).” (HR. Bukhari, no. 955)
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ
Tidak memenuhi adab penyembelihan
Dari Syaddad bin Aus, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim, no. 1955, Bab “Perintah untuk berbuat baik ketika menyembelih dan membunuh dan perintah untuk menajamkan pisau”)
Yang dimaksud menyenangkan hewan yang akan disembelih ada beberapa bentuk, seperti yang dicontohkan oleh Imam Nawawi:
- Menajamkan pisau sehingga hewan cepat untuk menyembelih.
- Dianjurkan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih.
- Tidak boleh menyembelih hewan lantas ditonton oleh hewan lainnya.
- Tidak boleh melewatkan hewan yang akan disembelih di tempat penyembelihannya. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98)
BACA JUGA: Larangan ketika akan Berkurban
Di antara yang menjadi kesalahan di tengah-tengah masyarakat saat menyembelih dan mengurus daging kurban saat ini adalah merokok. Sebab, asap rokok itu mengganggu hewan dan juga akan merusak daging yang akan dikonsumsi.
4 Memanfaatkan hasil kurban untuk dijual dan sebagai upah bagi tukang jagal
Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id, Nabi SAW bersabda:
وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا
“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (kurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” (HR. Ahmad, 4:15. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if).
Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1088).
BACA JUGA:
Adapun larangan memberikan upah pada tukang jagal dari hasil kurban disebutkan dalam hadits berikut ini.
Ali bin Abi Thalib berkata:
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا».
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.’ (HR. Muslim, no. 1317)
Dari hadits ini, Imam Nawawi mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Syarh Shahih Muslim, 4:453).
5 Orang yang berkurban dan yang menyembelih kurban tidak shalat
Karena orang yang tidak shalat amalan qurbannya tidak diterima. Sedangkan untuk menyembelih qurban haruslah seorang muslim yang mengerjakan shalat.
وَعَنْ بُرَيْدَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Dari Buraidah , Nabi SAW bersabda, “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
6 Berutang untuk berkurban padahal tidak mampu melunasi
Karena berutang itu sebenarnya berbahaya ketika enggan melunasinya atau memaksakan diri untuk berutang.
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
7 Ketentuan hewan kurban tidak diperhatikan (mengenai cacat)
Cacat yang dimaksud seperti buta sebelah, pincang bawaan dari lahir, sakit yang membuat kualitas dan kuantitas daging menurun, dan hewan qurbannya sangat-sangat kurus sampai tidak ada sumsum tulang.
BACA JUGA: 3 Hal yang Membuat Daging Kurban Jadi Haram
8 Menganggap patungan kambing lebih dari satu orang sebagai kurban
Kurban kambing tidak boleh ada patungan. Hanya boleh pada sapi, namun dibatasi tujuh orang.
9 Shahibul kurban meminta hasil sembelihan kurban sangat banyak
Terkadang ada shahibul kurban yang menuntut pembagian daging kurban lebih banyak daripada jatah untuk dibagikan. Dia tidak mau banyak memberi kepada si miskin yang jarang merasakan daging. Padahal aturan shahibul kurban mendapatkan 1/3 bagian daging hewan yang diakurbankan itu tidak mutlak atau tidak wajib. Daging dalam ibadah kurban itu pada dasarnya diperuntukan untuk kaum muslimin.
10 Menggilir seluruh anggota keluarga setiap tahun untuk berkurban
Padahal kurban itu untuk keluarga. Jadi, cukup menyebut kepala keluarga saja yang membiayai.
11 Menganggap tidak sahnya kurban kalau belum diaqiqahi
Padahal kurban dan akikah itu berbeda waktu dan ketentuannya. Boleh saja berkurban walaupun belum melaksanakan akikah. Kecuali, jika saat itu ada bayi yang baru lahir dan bertepatan dengan waktu akikah, maka menunaikan akikah lebih dianjurkan. []
SUMBER: RUMAYSHO