• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 12 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Konsultasi

Seringkali Didzalimi Suami, Apa yang Harus Dilakukan?

Oleh Ralda Rizmainun Farlina
8 tahun lalu
in Konsultasi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Meski tak butuh banyak syarat tapi ternyata justru inilah mengapa wanita menjadi mayoritas penduduk neraka., Teladan Nabi dalam Berumah Tangga

Foto: Pixabay

2.7k
BAGIKAN

TANYA: Ustadz, apabila seorang istri punya suami yang tidak pernah memberi nafkah lahir ataupun batin, bahkan sering memukuli istrinya, apa yang harus dilakukan sang istri untuk bisa lepas dari kezaliman suaminya?

 

APABILA suami tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya, seorang istri bisa mengakhiri pernikahannya dengan mengajukan tuntutan khulu’ atas suaminya melalui pengadilan di dalam wilayah Khulu’ secara bahasa artinya menanggalkan dan melepaskan.

Disitat dari Percikan Iman, Khulu’ merupakan cara yang ampuh untuk melepaskan ikatan perkawinan yang datangnya dari pihak istri dengan kesediaannya mengembalikan mas kawin yang pernah diterima dari suaminya. Khulu’ sebagai salah satu jalan keluar dari kemelut rumah tangga yang diajukan oleh pihak istri didasarkan pada firman Allah Swt. dalam surat Al Baqarah ayat 229 yang artinya, “…Jika kamu khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, keduanya tidak berdosa apabila istri mengembalikan mahar yang pernah diterimanya sebagai tebusan dirinya…”

ArtikelTerkait

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

Alasan lain yang dikemukakan oleh ulama adalah sabda Rasulullah Saw. dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban tentang kasus istri Sabit bin Qais yang mengadukan perihal suaminya kepada Rasulullah Saw. Setelah Rasulullah Saw. mendengar seluruh pengaduan tersebut, Rasulullah Saw. bertanya, “Maukah kamu mengembalikan mas kawinnya?” Istri Sabit menjawab, “Mau.” Lalu Rasulullah Saw. berkata kepada Sabit bin Qais, “Ambillah kembali kebun engkau dan ceraikanlah ia satu kali.”

Berdasarkan hadis ini, disunahkan seorang suami mengabulkan permintaan istrinya. Tuntutan khulu’ tersebut diajukan istri karena ia merasa tidak akan terpenuhi dan tercapai kebahagiaan di antara mereka, seperti yang diungkapkan oleh istri Sabit bin Qais dalam riwayat tersebut, yakni, “Saya tidak mencelanya karena agama dan akhlaknya, tetapi saya khawatir akan muncul suatu sikap yang tidak baik dari saya disebabkan pergaulannya yang tidak baik.” Alasannya adalah pergaulannya yang tidak serasi dengan suaminya. Agar keadaan tersebut tidak berlarut-larut sehingga dapat menjerumuskan rumah tangga mereka pada keadaan yang tidak diinginkan Islam, istri Sabit melihat lebih baik mereka bercerai.

Dalam keadaan seperti itu, menurut Ibnu Qudamah, ahli fikih Mazhab Hambali, keduanya lebih baik bercerai. Akan tetapi, jika istri tidak memiliki alasan yang jelas, ia tidak boleh mengajukan khulu’, karena Rasulullah Saw. mengingatkan dalam sabdanya, “Wanita mana saja yang menuntut cerai pada suaminya tanpa alasan, diharamkan baginya bau surga.” ( H.R. Bukhari, Tirmidzi, Abu Daud, dan Ibnu Majah).

Menurut ulama fikih, penyebab terjadinya khulu’ antara lain adalah munculnya sikap suami yang meremehkan istri dan enggan melayani istri hingga senantiasa membawa pertengkaran. Dalam keadaan seperti ini, Islam memberikan jalan keluar bagi rumah tangga tersebut dengan menempuh jalan khulu’. Inilah yang dimaksudkan Allah Swt. dalam fi rman-Nya pada surat An-Nisā’ [4] ayat 128 yang artinya, “Jika seorang wanita khawatir suaminya berlaku nusyūz atau bersikap tidak acuh, keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka…”

Perdamaian dalam ayat ini dapat dilakukan dengan mengakhiri hubungan suami-istri melalui perceraian atas permintaan istri dengan kesediaannya membayar ganti rugi atau mengembalikan mahar yang telah diberikan ketika akad nikah berlangsung. Kesimpulannya, apabila istri dizalimi suami, misalnya sering dipukuli, tidak diberi nafkah lahir atau batin, istri bisa mengajukan khulu’ kepada suaminya dengan cara mengembalikan maskawin yang pernah diterimanya. Wallahu A’lam. []

Tags: dzalimIstrikewajibansuami
Share2733SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Istri Doakan Suami agar Tidak Poligami, Bolehkah?

Next Post

Jika Ingin Bercanda, Ingatlah Ini

Ralda Rizmainun Farlina

Ralda Rizmainun Farlina

Terkait Posts

Tanda Calon Suami Penyayang, Tak Kuat Ingin Menikah, Buya Hamka, Hukum Nikah dengan Mualaf tapi Belum Disunat,, Alasan Allah SWT Benci Perceraian, Manfaat Menikah Dini

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

12 Januari 2022
Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Adab Berhubungan Suami Istri, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, yang Dibolehkan ketika Puasa, jima suami istri, manfaat hubungan badan, Waktu Terbaik untuk Berjima, Pantangan Seksual, Zina

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

12 Desember 2021
Hukum merokok, Hukum Bakar Kemenyan

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

6 Desember 2021
Nama-nama Putra Putri Nabi

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Waktu Terbaik Shalat Tahajjud, Qadha Shalat, amal penghapus dosa, Keistimewaan Shalat Tahajud, Shalat Sunah Rawatib, Witir, Waktu Shalat Sunnah Shubuh, Tahajjud

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

Oleh Haura Nurbani
12 Mei 2025
0

Kadaluarsa

Akibat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Sudah Kadaluarsa

Oleh Yudi
12 Mei 2025
0

Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0

ChatGPT

Apa Itu ChatGPT dan Apa Kegunaannya?

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0

Shalat Khusyu, Shalat Tarawih, Muwashofat

10 Muwashofat (Karakteristik) Seorang Muslim

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0
Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Dalam ajaran Islam, terdapat banyak peringatan tentang hubungan antara lelaki dan wanita, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.

Lihat LebihDetails

Hura-hara Hari Kiamat

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0
Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat

Di hari kiamat, Seluruh makhluk juga bergegas bersama Anda, badan mereka juga penuh debu tanah karena terlalu lamanya mereka berada...

Lihat LebihDetails

Hukum Suami Berbohong pada Istri untuk Kebaikan

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0
Tolak Lamaran Nikah, Hukum Suami Berbohong pada Istri untuk Kebaikan

Apa hukum suami berbohong pada istri untuk kebaikan?

Lihat LebihDetails

Apa Itu ChatGPT dan Apa Kegunaannya?

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0
ChatGPT

ChatGPT dapat menjawab pertanyaan, menulis teks, berdiskusi, hingga membantu berbagai tugas tulis-menulis secara interaktif.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.