TANYA: Apakah seorang mualaf harus memiliki sertifikat resmi yang menyatakan bahwa dirinya telah pindah agama?
Jawab:
Dalam rukun Islam, identitas muslim dibuktikan dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.
BACA JUGA: Ucapkan Syahadat Dijamin Masuk Surga?
Maka, ketika seseorang ingin masuk Islam, maka dia harus melalui pintu syahadat, yakni dengan mengucap kalimat:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah
“Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”
Sertifikat mualaf
Adapun terkait sertifikat mualaf, ulama Kanada, Syekh Ahmad Kutty, mengatakan bahwa untuk masalah akhirat seorang muslim tidak membutuhkan dokumentasi apapun.
BACA JUGA: 5 Tips bagi Mualaf agar Konsisten Menjalani Ibadah
Namun demikian, untuk tujuan pengenalan dan identifikasi, sangat penting bahwa perubahan agama perlu didokumentasikan.
Dengan kata lain, seorang mualaf harus mendapatkan sertifikat mualaf dari pusat Islam terkemuka yang telah terdaftar untuk tujuan ini. Prosedur ini tidak hanya bijaksana dan nyaman tetapi mungkin juga mutlak diperlukan untuk tujuan ziarah, pernikahan, dan urusan administrasi lainnya.
BACA JUGA: Bersyahadat, Wajib dengan Keyakinan yang Kuat!
“Oleh karena itu, saya menyarankan Muslim baru untuk mendapatkan sertifikat dari pusat Islam atau masjid terkemuka yang menunjukkan bahwa mereka adalah muslim,”ujar dia.
Perlu diingat bahwa efisiensi dan profesionalisme sangat penting dalam Islam. Nabi berkata, “Allah menyukai setiap orang untuk melakukan sesuatu seefisien dan seprofesional mungkin.” (HR At-Tabarani) []
SUMBER: ABOUT ISLAM