JAKARTA–Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan seruan tata cara ceramah agama di rumah ibadah. Seruan ini muncul tidak hanya karena banyaknya masukan saat pilkada berlangsung. Lukman mendapat masukan adanya rumah ibadah yang justru diisi dengan nilai-nilai yang dapat berpotensi konflik.
Karena pemerintah tidak bisa terlalu dalam melakukan intervensi pada rumah ibadah, Kemenag hanya mengeluarkan seruan. Lukman punya alasan tersendiri mengapa baru dikeluarkan selepas pilkada.
“Ada orang bijak mengatakan, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Jadi tentu saya juga harus mendengar berbagai macam masukan dan saya pun juga mempertimbangkan manfaat, mudharat kalau ini disampaikan ketika menjelang pilkada atau setelah pilkada,” kata Lukman di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Setelah dipertimbangkan dengan baik, diputuskan seruan ini disampaikan setelah pilkada selesai. Seruan ini juga dikeluarkan agar tidak ada lagi politisasi rumah ibadah pada pilkada tahun depan.
BACA JUGA:
MUI Sambut Baik Seruan Ceramah di Rumah Ibadah Menag
Menag Luncurkan Seruan Ceramah di Rumah Ibadah, Ini 9 Poinnya
Kemenag Proaktif Dukung KPK Ungkap Dugaan Korupsi Al-Quran
Lukman menuturkan, “Hemat saya sekaranglah. Bisa dinilai agak terlambat tapi bisa dinilai ini adalah momentum yang pas untuk bagaimana semua kita para umat beragama untuk bisa mengindahkan ini.”
Politisi PPP ini percaya aturan pelarangan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye sudah cukup tegas. Seruan ini hanya penguat agar tidak terjadi perpecahan dan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Jadi imbauan ini semangatnya ingin menjaga kesucian dari rumah ibadah itu. Jangan sampai rumah ibadah menjadi tempat munculnya konflik di tengah-tengah kita karena kalau bicara aspirasi politik itu di antara umat beragama berbeda-beda aspirasi politiknya,” tandasnya. []
Sumber: Liputan6