JAKARTA–Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan seruan resmi pada 28 April 2017 tentang ceramah di rumah ibadah yang disampaikan oleh penceramah agar tidak bermuatan politik praktis dan ujaran kebencian.
Menyikapi seruan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat mendukung maksud dan tujuan dibuatnya ketentuan ceramah yang diimbau Menag. Namun, dari sembilan seruan ceramah di rumah ibadah itu, MUI menyayangkan muatan tentang pentingnya keimanan tidak disebutkan.
“Namun sayang dalam sembilan seruan itu, tidak menekankan tentang pentingnya keimanan dan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis di Jakarta, lansir Republika, Senin (1/5/2017).
Menurut KH Cholil, jika ceramah ditujukan untuk meningkatkan keimanan dan kesalehan, maka rumah ibadah akan berfungsi sebagai agen perubahan dan peradaban Islam.
BACA JUGA:
Ketua MUI Sumbar Kritik Seruan Menag Soal Ceramah di Rumah Ibadah
Usai Pilkada Menag baru Keluarkan Seruan Ceramah di Rumah Ibadah, Ini Alasannya
MUI Sambut Baik Seruan Ceramah di Rumah Ibadah Menag
Seperti diketahui, seruan ceramah di rumah ibadah diberlakukan dalam rangka menjaga persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian tempat ibadah.
Karena itu, KH Cholil meminta agar Kemenag tidak berhenti pada sebatas seruan itu saja. “Selayaknya pemerintah tidak berhenti sampai pada seruan saja tetapi harusnya ada regulasi dan sanksi bagi yang tidak patuh pada peraturan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. []