BANDUNG–Sopir Daihatsu Sirion nopol B 1980 PRF, Christian Cahyono, yang menyeruduk Brigadir Natan Doris terancam dijerat pidana umum. Polisi mengatakan, proses pemeriksaan terhadap sopir itu akan terus berlanjut.
“Sudah kita tilang, (kendaraan) sudah kita sita. Kita akan pidanakan,” kata Irjen Polisi Rudy Sufahriadi saat kunjungan kerja ke Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (26/7/2019).
Rudy menegaskan, aksi sopir menabrak dan menyeruduk hingga membuat Brigadir Natan ‘nempel’ di kap mobil merupakan bentuk perlawanan kepada polisi yang menjalankan tugas.
“Sedang kita tangani. Hari ini pengemudinya kita panggil lagi, kita akan periksa. Pidanakan dengan pidana umum,” tutur Rudy.
Sebelumnya, Polrestabes Bandung tengah mengusut dugaan pelanggaran pidana umum berkaitan insiden itu. Sebab, sopir mobil tersebut diduga sengaja kabur hingga tubuh Natan terpaksa ‘nempel’ di kap mobil.
“Masalah pelanggar dari pengemudi itu sendiri, tentunya kita akan kaji dari sisi hukum lain,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (26/7/2019). []
SUMBER: DETIK