BANGKALAN–Seorang pria di Jawa Timur yang berprofesi sebagai pengajar di pondok pesantren ditangkap aparat Polres Bangkalan, Jawa Timur karena menjadi bandar narkoba jenis sabu. Mirisnya, Ahmad Marzuki, yang sehari-hari biasa dipanggil ustaz ini mengaku perbuatannya ini tidak melawan hukum.
Bahkan ia mengklaim sabu halal dikonsumsi karena tak ada dalil yang mengharamkan sabu-sabu di Alquran. Dia juga menyediakan sabu kepada santrinya yang ingin membeli dan mengajarkan kepada mereka bahwa sabu halal dikonsumsi.
BACA JUGA: Cekcok Patungan Beli Narkoba, Sopir Angkot Tewas Ditusuk Kakak-Adik
“Tersangka ini berpandangan kalau mengisap sabu ini tak diharamkan. Dia justru bilang sabu meningkatkan semangat membaca Alquran,” kata Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra, Rabu (22/1/2020).
Rama menambahkan, sebelum berhasil ditangkap, AM sempat kabur selama 2 bulan. Hari Senin (20/1/2020), dia pulang ke Kwanyar untuk menghadiri pemakaman salah satu tokoh di Bangkalan.
Polisi yang sudah mengincar AM kemudian menangkapnya seusai prosesi pemakaman itu.
“Tersangka sebelumnya kabur, dan berhasil kami amankan di Kwanyar seusai prosesi pemakaman itu,” kata Rama seperti diwartakan Beritajatim.com.
Tak sampai di situ, Marzuki juga tetap bersikukuh atas pandangan sesatnya bahwa sabu halal dikonsumsi. Bahkan, saat dilakukan konferensi pers di depan sejumlah wartawan, ia tetap mengaku sabu tersebut legal.
BACA JUGA: Artis Sinetron Madun Jual Narkoba, Alasannya: Kesal karena Sepi Job
“Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan dalilnya di Alquran,” kata Marzuki.
Marzuki dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. []
SUMBER: SUARA