JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diresmikan oleh Kementerian Agama di Jakarta. Peluncuran BPJPH bukan berarti menghilangkan wewenang dan peran penting Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait produk halal.
Terkait BPJPH, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Ni’am menyatakan, MUI mempunyai 3 kewenangan sesuai Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Pertama, kata Ni’am, penetapan kehalalan produk masih menjadi kewenangan MUI.
“Sebagaimana sekarang kita rapat rutin komisi fatwa. Mekanisme penetapan kehalalan produk tetap di komisi fatwa (MUI), dan itu tidak berubah baik setelah maupun sebelum adanya UU (JPH),” tuturnya, seperti dikutip dari Hidayatullah, pada Kamis (12/10/2017) kemarin.
Selain itu, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) juga masih menjadi otoritas MUI.
“Kalau sebelumnya itu menganut mazhab tunggal, yaitu LPPOM MUI, sekarang mazhab berbilang,” imbuh Ni’am.
Artinya, jelas Ni’am, bisa jadi pemeriksaan dilakukan oleh LPH, akan tetapi akreditasi dilakukan oleh MUI.
“Karena profesi LPH dengan auditor bekerja sebagai saksi yang secara detail melakukan pemeriksaan ingredient, komposisi, dan juga proses produksi bahan yang akan dibawa ke MUI guna memperoleh penetapan kehalalan,” ujarnya.
Yang ketiga, sambungnya, sertifikasi auditor juga akan tetap dilakukan oleh MUI.
“Auditor-auditor sebagai pelaksana pemeriksaan harus memenuhi requirement syarat dan juga tersertifikasi MUI dengan standar yang telah ditetapkan,” pungkasnya.[]