JAKARTA–Setelah buron selama dua tahun, Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat keluar dari gedung KPK, Eddy mengatakan siap menjalani proses hukum.
“Sekian lama, dan sudah siap menjalani proses hukum,” kata Eddy yang sudah mengenakan rompi khas KPK berwarna oranye, Jumat (12/10/2018).
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Eddy akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” katanya.
BACA JUGA: Anies Resmikan Rumah DP Nol Rupiah untuk Warga Jakarta
Eddy diketahui telah menjadi tersangka KPK sejak 2016. Setelah buron dan berpindah-pindah negara, Eddy menyerahkan diri ke atase kepolisian di Singapura.
“Sekitar Pukul 12.20 waktu Singapura tim membawa ESI ke Indonesia, sebagai bagian dari proses penyidikan juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai hukum acara yang berlaku. Sekitar pukul 14.30 tim yang membawa ESI tiba di Gedung KPK dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” kata Saut.
BACA JUGA: Bela Rekannya, Khabib Nurmagomedov Sebut akan Mundur dari UFC
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka kasus suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman pada akhir 2016. Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi. []
SUMBER: VIVANEWS