PADALARANG—Setelah direktur PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB), berinisial RT, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit tim penyidik Kejagung dari bidang pidana khusus langsung melakukan penggeledahan lokasi PT Tirta Amarta Botling di Jalan Industri Cimareme, kawasan Industri Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (25/1).
Penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 10.30 WIB, dilakukan oleh sepuluh orang anggota Pidsus Kejagung dari satgas pemberantasan korupsi.
Petugas Kejagung yang melakukan pemeriksaan, langsung melakukan penyelidikan ke ruangan manajemen di lantai tiga gedung yang juga merangkap pabrik pembuatan air kemasan tersebut.
Sejumlah dokumen dan berkas, terlihat diperlihatkan oleh pihak manajemen PT Tirta Amarta Botling, kepada penyidik kejagung,
Kepala Security, A Siswanto menyatakan bahwa kedatangan tim penyidik Kejagung ini, sejak pukul 10.00 pagi.
“Sejak pagi, kabarnya mau melakukan supervisi data dan mencocokan data,” terang A Siswanto.
Sementara itu pihak Kejagung yang diwakili juru bicaranya, melalui Kasipenkum Kejati Jabar Remon Ali menyatakan bahwa kedatangan tim penyidik ini untuk melakukan pendalaman data, atas kasus kredit fiktif oleh PT Tirta Amarta Botling.
“Untuk melakukan pendalaman dari berkas yang kita terima, sejauh mana,” papar Remon.
Pantauan di ruang manajemen, tepatnya di lantai 3. Tampak 9 orang pegawai PT Tirta Amarta Botling dimintai keterangan oleh pihak penyidik satgas korupsi Kejagung. []
Reporter: Saifal