• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 13 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Tirai Kamar

Setelah Haid, Kapan Sebaiknya Berhubungan dengan Suami?

Oleh Dini Koswarini
6 tahun lalu
in Tirai Kamar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
puisi, Hukum Azl ketika Istri Haid, Duduk Bersandar yang Dimurkai

Foto: Pixabay

0
BAGIKAN

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, hingga mereka suci. apabila mereka telah bersuci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri,” (Al-Baqarah; 222).

ISLAM telah dengan sangat tegas melarang suami berhubungan dengan istrinya ketika istri sedang haid. Tujuh hari—atau bahkan lebih—mungkin waktu yang sebentar, tapi bisa jadi sangat lama bagi seorang suami yang sudah “rindu” akan istrinya. Nah, kapan boleh berhubungan istri setelah haid selesai?

Dalam permasalahan ini, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa suami boleh berhubungan dengan istri apabila telah berlalu waktu sholat atau darah telah berhenti setelah sepuluh hari haidh (batas lamanya haidh menurut Abu Hanifah). Karena menurut beliau wanita tersebut telah suci.

BACA JUGA: 5 Makanan saat Haid yang Harus Anda Tahu

ArtikelTerkait

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istri

Kenapa Kebanyakan Istri Malas Melayani Suami untuk Jima Dikarenakan Harus Mandi Sebelum Shubuh?

Apakah Di Usia 40 Tahun Gairah Seksual Suami Istri Menurun?

Adakah Suami yang “Ingin” tapi Malu “Meminta” pada Istri?

Adapun Jumhur ulama menyatakan bahwa suami tidak boleh berhubungan dengan isterinya yang berhenti dari haidh sebelum isterinya itu bersuci, baik dengan mandi ataupun bertayammum ketika tidak ada air. Hal tersebut sebagaimana yang Allah firmankan: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri,” (QS. Al-Baqarah: 222).

Mujahid berkata: yang dimaksud dengan “Hatta Yathurna” adalah berhenti darahnya. Sedangkan “Faidzaa Tathoharna” bersuci dengan mandi. (HR Abdurrozaq No. 1272, Baihaqi 1/310).

Imam Nawawi berkata “Ketahuilah bahwa keharaman melakukan hubungan badan bagi mereka yang berpendapat demikian berlaku pada saat isteri sedang haidh atau setelah darahnya berhenti sebelum wanita tersebut mandi atau bertayammum jika tidak ada air. Ini adalah pendapat madhab kami, Imam Malik, Imam Ahmad dan Jumhur Ulama salaf dan kholaf,” (Syarah Muslim Lin-Nawawi 1/593).

Ibnu Taimiyyah berkata: “Adapun wanita yang haidh, apabila darahnya telah berhenti maka suaminya tidak boleh menggaulinya sampai ia mandi terlebih dahulu jika mampu melaksanakannya atau bertayammum sebagaimana pendapat Jumhur ulama seperti Imam Malik, Ahmad dan Syafi’I,” (Majmu’ Al-Fatawa 21/624).

BACA JUGA: Bagaimana Hukum Setelah Jima Tidak Langsung Mandi Junub?

Imam Atho ditanya tentang hal tersebut berkata: “tidak boleh sampai wanita tersebut mandi terlebih dahulu.” Demikian juga pendapat Salim bin Abdulloh dan Sulaiman bin Yasar. (HR Abdurrozzak, Malik dan Al-Baihaqi) Al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata: “Para ulama telah sepakat bahwa wanita yang telah berhenti haidnya tidak boleh digauli oleh suaminya sampai ia mandi dengan air atau bertayammum jika memiliki udzur.”

Dengan melihat dalil-dalil di atas, maka pendapat Jumhurlah yang mungkin paling kuat, karena sesuai dengan fiman Allah di atas karena kebolehan berhubungan disyaratkan setelah tathohhur yang berarti mandi atau tayammum jika tidak memungkinkan untuk mandi. []

Sumber: Syariah Online

Advertisements
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Inilah Penghuni Neraka Hawiyah, Paling Dahsyat Siksaannya

Next Post

Tingginya Derajat Maksum, Sebab Yusuf Tolak Zulaikha

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Jima, Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istri

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istri

7 Mei 2025
Hukum Menunda Mandi Wajib, Janabah,Manfaat Mandi Pagi, Mandi Junub, Puasa,, Jima

Kenapa Kebanyakan Istri Malas Melayani Suami untuk Jima Dikarenakan Harus Mandi Sebelum Shubuh?

6 Mei 2025
suami, istri, seksual

Apakah Di Usia 40 Tahun Gairah Seksual Suami Istri Menurun?

2 Mei 2025
Kriteria Jodoh Ideal, Adab Melihat Calon Istri, pacaran, Hal yang Boleh Disembunyikan Seorang Istri, Khadijah, Khulu, Khadijah, ramadhan, Nikah, Hukum Nikah dengan Mualaf yang Belum Disunat, Tanda Jodoh dari Allah SWT, Cerai, Suami

Adakah Suami yang “Ingin” tapi Malu “Meminta” pada Istri?

29 April 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

minyak bumi

Berapa Cadangan Minyak Bumi Indonesia? Kondisi Terkini dan Proyeksi Masa Depan

Oleh Yudi
13 Mei 2025
0

perang dunia

6 Teori Soal Kapan Terjadinya Perang Dunia Ketiga, Mana yang Pasti?

Oleh Yudi
13 Mei 2025
0

Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

Oleh Saad Saefullah
13 Mei 2025
0

Baitul Maqdis

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

Oleh Saad Saefullah
13 Mei 2025
0

Foto: Freepik

Berapa Banyak Sebaiknya Harus Simpan Uang Cash di Rekening?

Oleh Yudi
12 Mei 2025
0

Terpopuler

8 Cara Mengetahui Gejala Penyakit Jantung Sejak Dini

Oleh Yudi
11 Mei 2025
0
jantung

Gejala paling umum dari penyakit jantung koroner adalah nyeri dada. Biasanya terasa seperti ditekan, diremas, atau berat di dada.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Cara Mengatasi Insomnia, Setengah Jam InsyaAllah Langsung Segera Tidur!

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0
Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia

Berikut adalah tips cara mengatasi insomnia yang bisa membantu Anda tertidur dalam waktu setengah jam, insyaAllah.

Lihat LebihDetails

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0
Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Dalam ajaran Islam, terdapat banyak peringatan tentang hubungan antara lelaki dan wanita, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.

Lihat LebihDetails

Apa Itu ChatGPT dan Apa Kegunaannya?

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0
ChatGPT

ChatGPT dapat menjawab pertanyaan, menulis teks, berdiskusi, hingga membantu berbagai tugas tulis-menulis secara interaktif.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.