Diriwayatkan dari Aisyah r.a., sesungguhnya Rasulullah saw. apabila akan tidur dalam keadaan junub (selesai melakukan hubungan intim), beliau berwudhu sebelum tidur sebagaimana berwudhu untuk shalat,” (HR. Muslim).
SUNGGUH indah Islam itu. Itu sudah kita sadari dan tahu betul. Setelah bergaul dengan pasangan sah kita, tidak serta merta selesailah hajat. Berwudhu ketika hendak tidur setelah melakukan hubungan badan, hukumnya sunah muakkad (sunah yang ditekankan).
Di antara dalil yang menunjukkan hal itu adalah beberapa hadis berikut:
Pertama: Hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak makan atau tidur, sementara beliau sedang junub, maka beliau mencuci farji-nya dan berwudhu sebagaimana wudhu ketika shalat. (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua: Riwayat dari Ibnu Umar, bahwa Umar bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah seseorang boleh tidur dalam keadaan junub?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, boleh, apabila dia berwudhu.” Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya boleh, dan dia berwudhu dahulu jika mau.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Abu ‘Awanah)
Ketiga: Hadis dari Ammar bin Yasir radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga hal yang tidak didekati malaikat: bangkai orang kafir, laki-laki yang melumuri dirinya dengan parfum wanita, dan orang junub sampai dia berwudhu.” (HR. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani).
Setelah menyebutkan beberapa hadis di atas, Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan, “Hadis di atas menunjukkan tidak wajibnya berwudhu untuk orang junub, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.”
Dari hadist-hadist di atas artinya, kalau berwudhu mendapat pahala dan kalau tidak berwudhu tidak menjadi dosa.
Dalam riwayat lain disebutkan, suami isteri yang akan mengulangi hubungan intim (ronde kedua) juga dianjurkan berwudhu (diselingi wudhu). Perhatikan keterangan berikut.
Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri r.a., Rasulullah saw. bersabda: Siapa yang berhubungan intim dengan isterinya, kemudian ia ingin mengulangi lagi, berwudhulah satu wudhu di antara yang dua kali itu.” (HR. Muslim)
Riwayat ini menegaskan kalau ingin mengulangi hubungan intim, tidak perlu mandi besar dulu cukup berwudhu saja. Mandi besar fungsinya untuk shalat, bukan untuk mengulangi hubungan intim.
Kita dianjurkan bukan sekadar berwudhu, tapi juga dianjurkan membasuh atau membersihkan kemaluan, ini berlaku bagi suami ataupun isteri. Perhatikan keterangan berikut.
Umar bin Khattab r.a. menceritakan kepada Rasulullah saw. bahwa tadi malam ia junub, maka beliau bersabda: Berwudhulah dan cucilah kemaluanmu.” (HR. Abu Daud)
Mencermati keterangan-keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang junub dianjurkan untuk berwudhu sebelum tidur. Kalau kita cermati keterangan lainnya, ternyata anjuran berwudhu sebelum tidur bukan hanya ditujukan kepada yang berjunub saja, tapi juga kepada setiap muslim yang akan tidur walaupun dalam keadaan tidak junub. Perhatikan riwayat berikut.
Diriwayatkan dari Bara’ bin ‘Azib r.a. Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: Apabila kamu akan tidur, hendaklah berwudhu sebagaimana kamu berwudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari)
Kesimpulannya, kita dianjurkan (disunnahkan) berwudhu kalau mau tidur, baik dalam keadaan junub (setelah hubungan intim) ataupun tidak. Juga dianjurkan berwudhu kalau mau mengulangi hubungan intim. Wallahu a’lam. []
Sumber: percikan-iman/konsultasi syariah