MENIKAH sudah menjadi kewajiban bagi seseorang yang sudah mampu secara materi dan dikhawatirkan akan terjerumus pada perbuatan zina. Orang yang memiliki kategori seperti ini tidak bisa lagi menunda untuk melangsungkan pernikahan.
Jika belum ditemukan pasangan yang pas, maka carilah dengan segera. Berdoalah pada Allah agar ia dipertemukan dengan orang yang tepat. Jika masih saja belum ada, bersabarlah dan berpuasa agar bisa menahan hawa nafsu.
Nah, ketika calonnya sudah ada, dan Anda siap untuk menikah, maka tunggu apalagi, jangan lagi menunda hari baik itu. Segera siapkan semua keperluan dalam pernikahan. Baik rukun maupun sunnahnya. Jika hal-hal yang rukun sudah terpenuhi, maka siapkan yang sunnah. Salah satunya adalah walimah. Apa itu?
Walimah berarti menghidangkan makanan (jamuan) resepsi pernikahan bagi para tamu undangan pernikahan. Di mana tamu-tamu tersebut terdiri dari para tetangga dan kerabat dekat. Hal ini sama halnya kita berbagi kebahagiaan dengan mereka. Tetapi, jangan anggap berat ibadah yang satu ini. Kita tak perlu menyajikannya dengan mewah.
Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda kepada Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu Anhu setelah menikah, “Walimahlah kendati dengan satu kambing,” (Muttafaq alaih). Jadi, usahakanlah untuk mengadakan walimah, meski itu hanya jamuan biasa.
Orang yang diundang untuk menghadiri walimah wajib datang. Karena Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa diundang kepada walimah, atau yang lain, hendaklah ia datang,” (Diriwayatkan Muslim).
Namun tidak menghadiri undangan walimah diperbolehkan jika di dalamnya terdapat hiburan haram, atau kebatilan.
Barangsiapa diundang dua orang, maka ia mendahulukan orang yang pertama kali mengundangnya.
Orang-orang fakir harus diundang ke walimah sebagaimana orang-orang kaya diundang kepadanya. Karena Rasulullah ﷺ bersabda, “Sejelek-jelek makanan ialah makanan walimah di mana orang yang datang kepadanya (orang fakir) tidak boleh memakannya dan orang yang tidak bersedia datang tapi diundang kepadanya (orang kaya),” (Diriwayatkan Muslim).
Barangsiapa tidak memenuhi undangan, sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa berpuasa kemudian diundang menghadiri walimah, ia harus memenuhi undangan; jika ia mau, ia memakan makanannya jika ia berpuasa sunnah, dan jika ia mau, ia tidak memakan jamuan dan itu tidak apa-apa. Karena Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika salah seorang dari kalian diundang, hendaklah ia memenuhinya. Jika ia berpuasa, hendaklah ia tinggalkan (tidak makan). Dan jika ia tidak berpuasa, hendaklah ia memakan.” []
Sumber: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah