MALANG–Seorang pria yang menderita gangguan jiwa bernama Sudi (40), warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, menyerang balita menggunakan sabit hingga tewas.
Insiden berawal ketika sekitar pukul 09.15 WIB, Senin (11/5/2020), Sudi sempat menagih bantuan penanggulangan wabah Covid-19 ke Kantor Desa Kasembon.
“Pagi hari itu pelaku ngomel-ngomel di kantor desa. Dia beranggapan mau dapat bantuan Rp 5 miliar, saat itu nyari kepala desa, kan belum datang. Terus dia pulang,” kata Kapolsek Bululawang, Kompol Pujiyono.
BACA JUGA: PDP Covid-19 di Bantul Meninggal Usai Melahirkan, Begini Kondisi Bayinya
Sepulang dari kantor desa itulah, Sudi diduga ‘kambuh’. Ibu Sudi yang khawatir dengan kondisi anaknya itu, lalu pergi ke kantor desa untuk meminta bantuan. Namun belum sempat bantuan datang, Sudi sudah mengamuk dan melakukan penyerangan.
“Ibu pelaku datang ke kantor desa minta bantuan untuk diawasi, karena mulai malam tadi sudah ada tanda-tanda kambuh. Selang beberapa saat kemudian akhirnya kejadian,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Sudi melakukan penyerangan terhadap dua orang balita beserta kakeknya. Ketiga korban yaitu V (2), A (9), dan S atau Senun (65), kakek dari dua balita nahas itu.
Dalam penyerangan, Sudi menggunakan sabit. Adapun korban meninggal dalam peristiwa itu yaitu V. Balita V meninggal setelah menderita luka cukup parah di bagian dagu. Sedangkan A dan Senun kini sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita luka yang juga parah.
Saat ini, Sudi sudah diamankan di Polsek Bululawang. Selanjutnya, Sudi akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wedyodiningrat Lawang. Mengenai proses hukum, meskipun pelaku gila, akan tetap dilanjutkan.
“Setelah ini kita bawa ke RSJ. Pelaku juga sudah pernah dirawat di sana, kemudian keluar Januari 2019. Ini mungkin pas obatnya habis. Untuk proses hukum, tetap jalan. Tinggal nanti tunggu di Pengadilan,” kata Pujiyono.
BACA JUGA: Ibu Pembuang Bayi di Kandang Kucing Ditangkap, Polisi: Dia Bingung Anaknya Mau Dibagaimanakan
Lebih lanjut, kata Pujiyono, saat ini proses hukumnya berupa pengumpulan bukti dengan membawa Sudi ke RSJ Lawang untuk melakukan visum.
“Sebelum ke pengadilan, kami penuhi dulu buktinya. Nanti hasilnya apakah dibebaskan atau dipenjara tergantung hakim,” ujarnya.
Saat disinggung jeratan hukum yang akan dipakai, Pujiyono menegaskan Sudi dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan penganiayaan.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata dia. []
SUMBER: SUARA