KEMENTRIAN Agama (Kemenag) akan segera menerbitkan kartu nikah yang akan menggantikan fungsi buku nikah. Kartu nikah ini akan berbentuk kira-kira seukuran dengn Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dirjen Binmas Islam Muhammadiyah Amin menjelaskan, kartu nikah akan dimulai diterbitkan pada akhir November 2018. Sementara itu, bagi mereka yang menikah akan mendapat buku serta kartu nikah.
BACA JUGA: Kisah Pernikahan Nenek dan Pemuda Berusia 23 Tahun
“Kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah,” kata Amin, Minggu (11/11/2018).
Dalam kartu nikah tersebut, akan ada kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Simkah Web ini digunakan untuk meminimalisir pemalsuan buku nikah.
“Buku Nikah dan Kartu Nikah yang akan diberikan kepada pasangan nikah diberi kode QR yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi simkah untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah,” jelas Amin.
BACA JUGA: Yang Mau Menikah dan Suami yang Mau Nikah Lagi
Amin menjelasakan, penerbitan kartu nikah akan dimulai di kota-kota besar seperti Jakarta. Nantinya, kartu nikah benar-benar menggantikan peran buku nikah yang akan ‘pensiun’ pada 2020.
“Kita rencanakan 2020 buku nikah sudah tidak dipakai,” tutur Amin. []
SUMBER: DETIK