TANYA: Apa hukum setitik darah yang terdapat pada kuning telur, bolehkah kita mengonsumsi telur tersebut?
JAWAB: Dikutip dari Dakwah.id KH. Imtihan asy-Syafi’i menjelaskan bahwa darah yang terdapat dalam telur ada dua. Pertama, darah yang terjadi karena telur dieramkan. Darah itu adalah bagian dari proses berubahnya telur menjadi anak ayam. Darah ini biasanya banyak, tidak cuma setitik, dan telur pun sudah rusak. Telur berdarah seperti ini dihukumi najis oleh para ahli fikih.
Kedua, darah yang ada pada telur yang tidak dieramkan. Darah ini biasanya hanya setitik atau sedikit sekali. Menurut para ahli fikih, darah yang hanya sedikit ini dimaafkan, tidak diharamkan, dan tidak menjadikan telur haram atau najis.
BACA JUGA: Tetesan Darah Utsman bin Affan di Atas Mushaf Alquran
Di dalam kitab adz-Dzakhirah, 4/108 al-Qarafi berkata, “Terkadang di tengah kuning telur terdapat setitik darah yang berasal darinya (dari kuning telur itu sendiri). Dengan mengasumsikan bahwa darah yang diharamkan adalah darah yang dialirkan, telur itu tidak menjadi najis (karena adanya setitik darah tersebut).”
Yang dimaksud oleh al-Qarafi dengan haramnya darah yang dialirkan adalah apa yang tertera dalam firman Allah, “Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali makanan itu berupa bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi—karena sesungguhnya semua itu kotor—atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.’” (QS. Al-An’am: 145). Wallahu a’lam. []