JAKARTA –Ketua DPR RI yang juga menjadi tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pada Rabu malam (15/11/2017) mendatangi kediamannya pun gagal melakukan penjemputan paksa dirinya.
Karena dianggap tidak memiliki itikad baik, KPK akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memasukan nama Ketua Umum Partai Golkar itu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Masih kami koordinasikan (mengenai penerbitan surat DPO). Tetapi, saya kira kami belum bisa menyampaikan lebih dari apa yang saya sampaikan dini hari ini. Sebab, masih perlu koordinasi antar institusi,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, seperti dilansir dari Rappler, Kamis (16/11/2017).
Sejauh ini KPK tetap berharap Setnov bersikap kooperatif dengan mematuhi pemanggilan lembaga anti rasuah tersebut. KPK yakin Setnov tidak kabur ke luar negeri, karena status pencekalan sudah diberlakukan hingga April 2018 mendatang. []