JAKARTA–Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) disebut akan menjual rumahnya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, untuk membayar uang kerugian negara. Hal itu disampaikan istri Setnov ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, aset Setnov di Cipete berupa tanah dan rumah. Kendati demikian, belum ada informasi apakah aset itu telah laku terjual.
Baca Juga: Setya Novanto Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi e-KTP, Ini Tuntutan JPU
“Kalau sudah laku dijual uangnya akan dibayarkan sebagai uang pengganti dalam kasus Setya Novanto,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Setnov sebelumnya divonis penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga mewajibkan mantan Ketua DPR itu untuk membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Surat dari Setya Novanto Memiliki Kekuatan Hukum
Selain aset di Cipete, pihak Setnov pada Senin siang menyerahkan sertifikat tanah di Jatiwaringin kepada BPN Kota Bekasi. Tanah tersebut berada di area jalur kereta cepat Bandung-Jakarta. BPN Kota Bekasi selanjutnya akan membayarkan uang pengganti atas tanah tersebut kepada KPK.
“Kantor BPN Bekasi membayarkan uang pengganti untuk tanah Setya Novanto sebesar Rp6.435.322.000,” demikian Febri. []
SUMBER: INEWS