JAKARTA –Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) yang kini berstatus tersangka korupsi e-KTP diketahui masih tetap menerima gaji dan tunjangan.Hal itu disampaiakn mantan Sekjen DPR RI Nining Indra Saleh.
“Kalau sebelum diberhentikan ya tetap (dapat gaji dan tunjangan). Kalau diberhentikan sementara masih berhak menerima tunjangan,” ujar Nining usai diperiksa penyidik di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Liputan 6, Kamis (23/11/2017).
Menurutnya, hal tersebut dikarenakan adanya aturan di UU MD3. Selama belum berstatus terdakwa maka Setnov masih menerima tunjangan kecuali posisinya diberhentikan tetap.
“Tapi kalau sudah diberhentikan secara formal baru dihentikan (gaji dan tunjangan). UU MD3 menyatakan begitu,” jelas Nining.
Nining diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setnov. Dia menyebut bahwa pemeriksaan terhadap dirinya hanya terkait administrasi saja.
“Masalah administratif saja. Masalah SK dan sebagainya,” tutur dia. []