WAKIL Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan dirinya tidak setuju jika Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun dibubarkan. Dia menyebut Ponpes Al-Zaytun setidaknya memberikan sumbangsih dalam mendidik masyarakat.
“Saya setuju dengan Menko Polhukam (Mahfud Md) yang mengatakan bahwa lembaga pendidikan Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak akan dibubarkan karena yang namanya lembaga pendidikan tersebut telah bertugas membantu pemerintah dalam mencerdaskan rakyat dan bangsa,” kata Anwar dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (14/7/2023).
Menurutnya, aparat penegak hukum semestinya memproses pimpinan Ponpes Al-Zaytun, yakni Panji Gumilang. Menurutnya, Panji Gumilang telah melanggar hukum terkait kisruh yang ada.
BACA JUGA:Â PKB Sepakat agar Ponpes Al-Zaytun Tak Dibubarkan
“Tetapi yang harus dipersoalkan dan perlu diselesaikan secepatnya oleh pemerintah adalah persoalan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh tokoh yang bernama Panji Gumilang yang selama ini telah memimpin pondok pesantren tersebut,” ujarnya.
Anwar mengatakan hal tersebut selaras dengan rekomendasi dari tim MUI terhadap Ponpes Al-Zaytun sejak tahun 2002 silam. Beberapa rekomendasi sudah disampaikan termasuk meminta untuk pemanggilan terhadap pimpinan Al-Zaytun.
“Dikarenakan persoalan mendasar Mahad Al-Zaytun terletak pada kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkret untuk membenahi kepemimpinan di Mahad Al-Zaytun,” jelasnya.
Anwar menyebut, polemik Ponpes Al-Zaytun yang tengah bergulir sekarang selaras dengan temuan tim investigasi MUI pada saat itu. Termasuk di dalamnya mengenai masalah aset dan keuangan Al-Zaytun.
Dia kembali menegaskan lembaga Al-Zaytun tidak perlu dibubarkan tetapi dibenahi jika di dalamnya terdapat penyimpangan. Namun, Anwar meminta pihak kepolisian untuk memproses hukum Panji Gumilang dalam perkara yang ada.
BACA JUGA:Â Mahfud Sebut Al-Zaytun Tidak Akan Dibubarkan, Tapi Pidana Panji Gumilang Diselesaikan
Dia juga meminta Panji Gumilang dipecat jika kedapatan bersalah. Nantinya, lanjut Anwar, Ponpes Al-Zaytun lebih baik dikelola dan diawasi langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag).
“Kalau ada penyimpangan tinggal diluruskan, dan kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat,” kata dia.
“Lalu pengelolaan dari lembaga pendidikan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut selanjutnya dikuasai dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah terutama dalam hal ini Kementerian Agama,” katanya. []
SUMBER: DETIK