MAHKAMAH Konstitusi (MK) melalui keputusannya melarang tempat ibadah dijadikan tempat kampanye. PKB mendukung keputusan larangan kampanye di tempat ibadah.
“Setuju banget, apa yang terbaik buat negeri ini ya kita harus dukung bersama,” kata Sekjen PKB Hasanuddin Wahid atau Cak Udin kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
PKB menginginkan fungsi tempat ibadah sebagaimana seharusnya. Menurut PKB, masih ada lokasi lain yang tepat untuk dijadikan tempat berkampanye.
BACA JUGA:Â Gibran Sebut Jokowi Sudah Tentukan Dukungan Capres, PKB: Rasanya Lebih ke Prabowo
“Kita pingin tempat ibadah menjadi tempat yang adem dan pengayom bagi semua kontestan pemilu, siapapun dan dari kelompok manapun peserta pemilu sebaiknya menjadikan tempat ibadah sebagaimana fungsi asalnya. Masih banyak tempat lain untuk berkampanye,” ujar Cak Udin.
Basis suara PKB merupakan kalangan warga pemeluk agama Islam, khususnya warga Nahdlatul Ulama atau NU. PKB tak merasa dirugikan dengan adanya larangan kampanye di tempat ibadah.
“PKB itu partai nasionalis agamis nggak pernah merasa rugi untuk kebaikan bangsa dan keteduhan hidup bersama antarsemua umat beragama,” imbuhnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya tegas melarang tempat ibadah dijadikan tempat kampanye. Hal itu sesuai yang dimohonkan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong.
Pasal yang digugat Yenny Ong adalah Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu yang berbunyi:
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Adapun bunyi Penjelasan yaitu:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Atas permohonan itu, MK mengabulkan dengan melarang kampanye di tempat ibadah.
BACA JUGA:Â PKB Dukung Masa Perpanjangan SIM Tetap Dilakukan Setiap 5 Tahun, Apa Alasannya?
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Selasa (15/8).
MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Adapun 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu direvisi. MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi:
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. []
SUMBER: DETIK