JAKARTA–Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), yang baru-baru ini ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (13/11/2017) ini akan kembali dipanggil oleh KPK sebagai saksi untuk kasus e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudiharja (ASS).
“Iya besok diagendakan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada Ahad (12/11/2017) seperti dilansir dari Republika.co.id.
Pemanggilan Novanto sebagai saksi untuk Anang tersebut dibutuhkan pasca penahanan terhadap Anang beberapa hari lalu. Surat pemanggilan juga sudah dilayangkan KPK kepada Novanto.
“Setelah penahanan ASS, penyidik masih perlu lakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka ASS,” ujar Febri.
mantan Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharja (ASS) tersebut ditahan oleh KPK setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama tujuh jamatas kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), yakni pada Kamis (9/11) sore.
“ASS ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama,” kata Febri lagi.
Anang Sugiana adalah tersangka kelima dalam kasus korupsi KTP-el setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari. Atas perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.[]