TANYA: Bagaimanakah hukumnya jika seseorang mengerjakan ibadah wajib, seperti shalat, puasa, dan lain-lain, namun dia tidak membayar zakat fitrah selama bertahun-tahun karena dia meremehkannya? Apakah kewajiban zakat yang ditinggalkannya bisa gugur seiring waktu?
Jawab:
Dikutip dari laman ISlamqa, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mempunyai kewajiban untuk menafkahi dirinya sendiri, jika ada lebihnya untuk nafkah dirinya dan keluarganya pada hari raya atau pada malam harinya, dengan jumlah satu sha’ makanan pokok, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, berkata dia:
(فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ , أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ , عَلَى كُلِّ حُرٍّ , أَوْ عَبْدٍ , ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ)
“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan bagi setiap orang satu sha’ kurma, atau gandum, baik bagi orang yang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan dari umat Islam”. (HR Bukhari: 1503 dan Muslim: 948)
An Nawawi berkata:
“Al Baihaqi berkata: “Para ulama telah melakukan ijma’ akan wajibnya membayar zakat fitrah, demikian juga pernyataan Ibnul Mundzir dalam al Asyraf”.
BACA JUGA: Tidak Bayar Zakat Selama Beberapa Tahun Silam, Apa yang Harus Dilakukan?
Disebutkan dalam Nail Authar (4/218):
“Adapun mengakhirkan (pembayarannya) setelah hari raya, Ibnu Ruslan berkata: “Hukumnya haram sesuai dengan kesepakatan (para ulama); karena merupakan zakat yang wajib, maka mengakhirkannya berarti dosa, sama halnya dengan mendirikan shalat di luar waktunya”.
Diwajibkan bagi yang belum membayar zakat fitrah (pada beberapa tahun sebelumnya), maka dia wajib membayarkan semua tahun tersebut dengan disertai taubat dan istighfar; karena zakat fitrah menjadi hak orang-orang fakir dan miskin, maka tidak bisa gugur kecuali dengan membayarkannya kepada mereka.
Dan, ulama empat mazhab bersepakat akan hal itu.
Al Ibadi dari kalangan Hanafiyah berkata:
“Jika mereka mengakhirkannya setelah hari raya, maka zakat fitrah tersebut tidak bisa gugur, mereka tetap harus membayarkannya, meskipun jangka waktunya sudah lama sekali waktunya.” (Al Jauharah An Nayyirah: 1/135)
Dan di dalam Mawahib al Jalil Syarh Mukhtashar Kholil (2/376):
“(Zakat fitrah) itu tidak bisa gugur karena berlalunya waktunya”, disebutkan dalam Al Mudawwanah: “Jika ada yang mengakhirkannya, maka dia wajib menggantinya untuk beberapa tahun sebelumnya”.
Disebutkan dalam Mughni Al Muhataj (2/112):
“Haram hukumnya mengakhirkan pembayaran hukumnya setelah hari raya dengan tanpa udzur, seperti kehilangan harta atau orang-orang yang berhak menerimanya, karena tujuannya tidak tercapai, agar mereka tidak meminta-minta pada saat hari bahagia, jika dia mengakhirkan pembayarannya tanpa ada udzur apapun maka dia telah bermaksiat dan harus menggantinya”.
Al Mawardi berkata dalam Al Inshaf (3/177):
“Kewajiban membayar zakat fitrah tidak bisa gugur setelah diwajibkannya, karena meninggal dunia atau sebab lainnya, sebagaimana yang saya ketahui tidak ada pebedaan dalam masalah ini”.
BACA JUGA: Benarkah Puasa Ramadan Tidak Diterima Jika Tidak Menunaikan Zakat Fitrah?
Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ (9/386) pernah ditanya: “Bagaimankah hukumnya bagi seseorang yang mampu membayar zakat fitrah, namun dia tidak mau membayarnya ?”
Mereka menjawab:
“Diwajibkan bagi siapa saja yang belum membayar zakat fitrahnya untuk bertaubat kepada Alloh –‘Azza wa Jalla- dan beristighfar kepada-Nya; dia telah berdosa karena katidakmauannya, dia tetap harus membayarkannya kepada mereka yang berhak menerimanya, karena pembayaran setelah shalat id adalah sebagai shodaqah biasa”.
Jadi, jelas bahwa kewajiban zakat tidak gugur meskipun diabaikan bertahun-tahun. Sebab, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim. []
SUMBER: ISLAMQA