TANYA: Imam shalat di masjid dekat rumah saya sering kali terburu sehingga saya merasa tumaninah. Bolehkah saya shalat berjamaah di rumah saja dengan anak-anak?
DK
JAWAB: Dikutip dari islamqa.ca.,
Pertama, Shalat berjamaah di masjid adalah wajib hukumnya bagi pria yang mampu. Demikian menurut pendapat paling kuat di antara dua pendapat ulama, berdasarkan dalil-dalil yang telah dijelaskan sebelumnya pada soal-jawab nomor 8918 dan nomor 120.
BACA JUGA:Â 9 Keutamaan Shalat Berjamaah
Kedua, Anda dan jamaah shalat yang lain harus berusaha untuk menasihati imam tersebut agar shalat dengan tuma’ninah dan tidak terburu-buru. Jika imam rukuk sebelum Anda menyelesaikan bacaan al-Fatihah maka dibolehkan bagi Anda untuk menyelesaikannya sekalipun Anda terlambat rukuk, kemudian Anda menyusulnya. Akan tetapi Anda harus membaca al-Fatihah dengan mengalir saja, jangan membacanya dengan lagu qiraah tilawah atau tartil. Karena sebagian orang tidak mampu menyelesaikan bacaan al-Fatihah di belakang imam disebabkan hal ini.
Menurut kami sebaiknya Anda tidak meninggalkan masjid, dengan shalat di rumah bersama anak-anak Anda, juga tidak perlu mengulang shalat Anda. Sebaiknya Anda shalat bersama imam tersebut selama shalatnya sah. Anda hanya perlu berusaha melaksanakan apa yang wajib Anda lakukan sekalipun Anda terlambat mengikutinya. Jangan berhenti pula memberinya nasihat dengan cara yang baik.
Wallahu a’lam. []