DARI A’isyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
”Dua rakaat fajar, lebih baik dari pada dunia seisinya.” (HR. Muslim 725, Nasai 1759, Turmudzi 416, dan yang lainnya).
Dengan keutamaan yang agung, seharusnya umat Islam tidak akan pernah meninggalkan shalat sunnah fajar. Sebagaimana Rasulullah SAW yang tak pernah meninggalkannya.
BACA JUGA: Mengetahui Waktu Shalat Fajar
A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَدَعُ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ
”Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum dzuhur dan dua rakaat sebelum subuh.” (HR.Bukhari 1182, Nasai 1758, dan yang lainnya).
Shalat sunnah fajar adalah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum shalat Subuh. Lalu apa bedanya shalat fajar dengan shalat qabliyah subuh?
Menurut pendapat jumhur ulama, terutama mazhab Syafi’i, shalat qabliyah subuh sama dengan shalat fajar.
M. Ali Zainal Abidin dalam “Shalat Fajar, Maksudnya Shalat Subuh atau Qabliyah Subuh?” mengatakan, shalat fajar merupakan shalat yang dilaksanakan pada saat fajar telah terbit.
Penyebutan shalat fajar sebagai shalat qabliyah subuh dapat diketahui dengan kata “rak‘atai-l-fajr” (dua rakaat shalat fajar).
“Diriwayatkan dari Sayyidah Hafshah, beliau berkata: Rasulullah SAW melaksanakan shalat dua rakaat fajar sebelum melaksanakan shalat subuh di rumahku dengan sangat cepat” (H.R. Ahmad).
BACA JUGA: Menyikapi Perbedaan Pendapat dalam Sunnah Shalat
Sementara itu, ada juga hadits yang mengatakan bahwa shalat fajar merujuk pada shalat subuh. “Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Samurah bahwa Nabi Muhammad SAW ketika telah melaksanakan shalat fajar, beliau duduk di tempat shalatnya sampai matahari terbit dengan terang” (H.R. Muslim).
Dari keterangan hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa shalat fajar yang diredaksikan dengan kata “rak’atai-l-fajr” (dua rakaat fajar), merujuk pada sunah qabliyah subuh. Sedangkan shalat fajar yang diredaksikan dengan kata “shalla-l-fajr” atau dengan kata “shalat al-fajr” merujuk pada shalat subuh. []