KALI ini kita sedang diramaikan dengan fenomena yang langka. Kejadian ini merupakan salah satu bentuk kekuasaan Allah SWT. Di mana bulan terletak antara bumi dan matahari. Sehingga, bulan yang berukuran lebih kecil itu ternyata bayangannya mampu melindungi cahaya matahari sepenuhnya. Nah, orang Islam yang melihat kejadian ini dianjurkan untuk melaksanakan shalat khusuf (shalat gerhana). Lalu, apa hukum mengerjakannya?
Shalat gerhana adalah sunnah muakkadah bagi lelaki dan wanita. Itu berarti perintah ini sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah, dan keduanya tidak gerhana karena kematian seseorang atau kehidupannya (kelahirannya). Maka, jika melihat gerhana, shalatlah,” (Diriwayatkan Al-Bukhari).
Kalau begitu, kapan pelaksanaannya?
Pelaksanaan shalat gerhana adalah seperti pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Waktu shalat gerhana adalah sejak gerhana terjadi hingga hilang (matahari atau bulan terlihat kembali).
Jika gerhana terjadi di akhir siang di mana shalat pada saat tersebut sangat dimakruhkan. Maka, shalat diganti dengan dzikir kepada Allah Ta’ala, istighfar dan berdoa kepada-Nya.
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah