PADA pagi hari Idul Fitri, umat Islam berbondong-bondong mendatangi tempat pelaksanaan shalat Id. Ada yang di masjjid, ada pula yang di tanah lapang. Kedua tempat tersebut memang lazim digunakan untuk pelaksanaan shalat Id. Namun, adakah salah satu diantara keduanya yang lebih utama?
Para fuqoha telah sepakat bahwa semua tempat yang bersih dan bisa menampung jama’ah yang banyak jumlahnya bisa dipergunakan sebagai tempat untuk melaksanakan sholat Id. Baik itu di Masjid atau di tanah lapang. Namun mereka menyatakan pelaksanaan sholat Id di tanah lapang adalah lebih utama, karena biasanya bisa menampung jumlah jamaah yang lebih banyak.
BACA JUGA: Lapangan, Tempat Shalat Idul Fitri yang Disunnahkan?
Dalilnya adalah sebuah hadits shahih riwayat dari Abi Sa’id Al-Khudri r.a. Dia mengatakan, “Biasa Rasulullah SAW keluar pada hari raya ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha ke mushalla dan pertama-tama yang dikerjakan shalat ‘id kemudian berdiri menghadap kepada orang-orang untuk menasehati mereka dan mengajarkan kepada mereka.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits shahih ini tegas menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan shalat Id di mushalla. Namun, mushalla yang dimaksud di masa beliau adalah shakhra’, yaitu tanah yang luas di padang pasir, bukan masjid kecil seperti yang kita kenal di mas sekarang.
Meski beliau tinggal di Madinah, di samping masjid An-Nabawi, namun shalat Id tidak dilakukan di dalamnya. Sebaliknya, shalat itu dilakukan di padang pasir yang luas, sebagaimana yang biasa dilakukan pada saat shalat istisqa’ dan lainnya.
Berlandaskan hadits di atas, maka kebanyakan ulama menetapkan bahw shalat Id harus dilakukan di tanah lapang.
Namun sebagian ulama lainnya tidak menjadikan padang pasir sebagai syarat sahnya shalat Id. Bagi mereka, baik di masjid maupun di padang pasir, keduanya sah-sah saja untuk dijadikan tempat shalat Id..
Hanya saja fuqoha madzhab Syafi’i menyatakan bahwa keutamaan sholat ‘Id di tanah lapang hanya berlaku jika memang masjid yang biasa digunakan untuk melakukan shalat terlalu sempit. Sedangkan jika masjid tersebut luas, maka melaksanakan shalat di masjid adalah lebih utama sebagaimana yang biasa dilakukan di Masjidil Haram.
Alasan mereka karena masjid itu pasti lebih bersih dan lebih mulia dari pada tanah lapang.
Al-Imam An-Nawawi, salah satu ulama dari kalangan mazhab As-syafi’i menukil dalam kitabnya, Al-Majmu’ Syarahul Muhazzab, perkataan Imamnya: Sendainya masjid cukup luas dan shalat dilakukan di tanah lapang, tidak ada masalah. Sedangkan bila masjid itu sempit tapi tetap dilakukan shalat Id di dalamnya, maka dibenci.
BACA JUGA: Shalat Idul Fitri, Apa Hukumnya?
Sebab bila masjid ditinggalkan dan shalat di padang pasir, tidak akan menimbulkan kemudharatan. Sebaliknya, bila masjid sempit tapi tetap saja dilakukan shalat Id di dalamnya, orang-orang akan berdesakan, bahkan bisa jadi sebagiannya akan tertinggal. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah jilid 27 halaman 245). []
SUMBER: RUMAH FIQIH