ABU Hanifah pernah bertanya kepada muridnya Abu Yusuf : “Apakah masuk ke dalam shalat itu dengan sesuatu yang waijb apakah dengan sesuatu yang sunnah?”
Muridnya menjawab : “Dengan yang wajib.”
Abu Hanifah berkata : “Engkau salah.”
Muridnya berkata : “Dengan yang sunnah.”
Abu Hanifah berkata : “Engkau salah.”
Abu Yusuf pun bingung. “Maka apakah jawabannya?”
Jawaban:
Masuk ke dalam shalat itu dengan keduanya, karena takbir itu wajib dan mengangkat kedua tangan itu sunnah. []
Sumber: Muhammad bin Abdurrahman al ‘Uraifi
Anggota dewan pengajar di fakultas para pengajar di kota Riyadh/Terjemahan: Yudi Fahrudin