SHALAT jadi bahan candaan, bagaimana hukumnya?
Beberapa waktu lalu, di medsos ada orang yang membuat konten shalat sambil bermain-main, misalnya salah satunya, di sampingnya ada “kipas angin bermukena”…apa yang harus dilakukan agar ini tidak berulang?
Hukum menjadikan shalat bahan candaan adalah haram. Shalat adalah syariat dan syiar agama Islam. Menjadikan bahan candaan dapat mengakibatkan pelecehan pada agama.
BACA JUGA: Batas Akhir Waktu Shalat Isya
Karena itu tidak boleh dilakukan karena berkenaan dengan satu jenis perintah Allah swt, sekalipun mungkin tidak ada niat merendahkan dan hanya sekadar guyon memecah keheningan, tapi tetap hukum Allah tidak boleh dijadikan candaan.
Menurut Ibnu Hazm dalam kitab al-Fashel juz 3 hal 399 ” terbukti melalui naskah agama bahwa siap saja yang bercanda dengan menyebut Allah, Malaikat, Rasul, para Nabi, al-Quran, atau satu di antara kewajiban agama, maka bercanda dengan semua itu adalah keingkaran kepada Allah swt, jadi canda gurau dengan hukum agama dapat merusak akidah.
Berikut QS. At-Taubah: 65
وَلَىِٕنْ سَاَلْتَهُمْ لَيَقُوْلُنَّ اِنَّمَا كُنَّا نَخُوْضُ وَنَلْعَبُۗ قُلْ اَبِاللّٰهِ وَاٰيٰتِهٖ وَرَسُوْلِهٖ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِءُوْنَ
65. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.”
BACA JUGA: Kamu Wajib Tahu 7 Syarat Diperbolehkannya Shalat Qashar Ini
Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”
Demikian pula QS. Al-An’am : 68
وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ
Apabila engkau (Muhammad) melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka hingga mereka beralih ke pembicaraan lain. []
SUMBER: MIRROR.MUI.OR.ID