KETIKA di perjalanan, seseorang tidak mungkin melaksanakan shalat tepat pada waktunya, kecuali menggunakan kendaraan pribadi. Namun, kebanyakan orang, baik yang menggunakan kendaraan umum maupun pribadi lebih memilih shalat yang meringankan bagi dirinya. Terutama ketika di tempat-tempat tertentu yang memang tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat.
Dalam persoalan tersebut, Allah senantiasa memberikan kemudahan kepada umat-Nya yang akan menjalankan ibadah kepada-Nya. Kewajiban menjalankan shalat dipermudah oleh Allah, bagi orang-orang yang berada di perjalanan. Mereka bisa melakukan shalat dengan cara dijamak.
BACA JUGA: Muslimah Shalat Berjamaah di Masjid, Ini Adabnya
Shalat jamak terbagi menjadi dua, jamak taqdim dan takhir. Perbedaan di antara keduanya ialah mengenai waktu. Shalat jamak dilakukan di awal waktu, seperti halnya waktu shalat ashar yang ditarik ke dzuhur. Sedangkan jamak takhir dilakukan di akhir waktu, seperti halnya shalat dzuhur yang ditarik ke ashar. Namun demikian, shalat ini juga memiliki syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat jamak taqdim ada empat:
1. Memulai dengan shalat yang pertama (awal).
2. Niat jamak di dalam shalat yang awal.
3. Berturut-turut antara shalat yang awal dengan shalat yang kedua.
BACA JUGA: Ini Tata Cara Shalat Jamak dan Qasar
4. Tetapnya (terus-menerus) udzur.
Syarat-syarat jamak takhir ada dua:
1. Niat jamak takhir ketika waktu shalat yang pertama masih tersisa, sekiranya masih cukup untuk mengerjakan shalat tersebut.
2. Kekalnya (terus-menerus) udzur sampai kepada sempurnanya shalat yang kedua. []
Sumber: Fiqh Ibadah Praktis dan Mudah/Karya: Al ‘Alamah Asy-Syaikh Salim bin Abdullah bin Sumair/Penerbit: PT Karya Toha Putra Semarang