SHALAT merupakan rukun Islam yang kedua. Shalat juga merupakan tiang agama. Umat Islam diwajibkan melaksanakan shalat pada lima waktu yang ditentukan setiap harinya. Yakni, Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.
Shalat wajib hanya dapat dikerjakan apabila sudah masuk waktunya. Ini ditandai dengan berkumandangnya azan yang merupakan panggilan untuk mendirikan shalat.
BACA JUGA: Shalat saat Azan Masih Berkumandang, Bolehkah?
Pada pelaksanaan shalat berjamaah, shalat wajib didirikan setelah Iqamah yang dikumandangkan usai azan. Sedangkan pada shalat munfarid atau shalat sendiri, shalat wajib dikerjakan setelah mendengar azan berkumandang.
Adabnya adalah terlebih dahulu mendengarkan azan, kemudian menjawabnya dengan doa, baru lah mengerjakan shalat dalam keadaan suci (sudah berwudhu).
Namun, jika azan tidak terdengar sekalipun shalat tetap wajib dikerjakan ketika memang sudah waktunya.
Lantas, bagaimana jika dalam kondisi tertentu seorang muslim mengerjakan shalat, kemudian azan ternyata baru berkumandang?
Dalam hukum Islam dijelaskan masuknya waktu sholat wajib itu ditandai dengan dikumandangkannya azan. Karena itu, jika ada yang melaksanakan sholat ketika baru mendengar azan hukumnya sah karena waktu sholat telah tiba.
BACA JUGA: Ketika Rasulullah Ajarkan Anak Azan dan Shalat
Hal ini sebagaimana telah disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu ‘ala Syarh al-Muhazzab. Berikut penjelasannya:
“Al-Atsram berkata, ‘Saya pernah mendengar Abu Abdillah ditanya tentang seseorang yang langsung melaksanakan shalat ketika mendengar azan dan dia cepat-cepat rukuk. Maka dia (Abu Abdillah) menjawab; dianjurkan rukuknya setelah muazin selesai azan atau hampir selesai. Hal ini karena pernah dikatakan setan lari ketika mendengar azan sehingga tidak layak cepat-cepat melaksanakan shalat. Jika seseorang masuk masjid dan mendengar muazin, maka disunnahkan menunggu muazin hingga selesai azan dan melafalkan seperti apa yang dikatakan muazin agar bisa mendapatkan dua keutamaan. Jika tidak mengucapkan seperti apa yang diucapkan muazin dan langsung mulai sholat, maka tidak masalah. Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad.’” []