MAYORITAS ulama menyatakan shalat seorang laki-laki memakai pakaian sutra, sah namun haram. Kecuali jika ia memakai pakaian sutra tersebut karena penyakit kulit, dan berdasarkan rekomendasi dokter, maka tidak haram.
Menurut mayoritas ulama, keabsahan shalat dengan pakaian sutra ini berlaku, meski ada pakaian lain selain sutra, yang bisa ia pakai. Dan Ahmad bin Hanbal menyelisihi pendapat ini.
BACA JUGA:Â Selembar Bahan Sutra untuk Ibu, Allah Ganti
Demikian pula, shalat dengan memakai pakaian milik orang lain tanpa izin (ghashab), menurut mayoritas ulama, tetap sah meski haram.
Adapun Ahmad bin Hanbal, dalam riwayat yang paling shahih dari dua riwayat pendapat yang dinisbatkan pada beliau, menyatakan shalatnya tidak sah.
Rujukan: Mausu’ah Masaail Al-Jumhur Fi Al-Fiqh Al-Islami, karya Prof. Dr. Muhammad Na’im Muhammad Hani As-Sa’i, Juz 1, Halaman 146, Penerbit Darussalam, Kairo, Mesir.
BACA JUGA:Â Inilah 4 Tipe Bidadari Surga Menurut Ibnu Qayyim
Penulis Mausu’ah Masaail Al-Jumhur merujuk pada: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, karya An-Nawawi, Juz 3, Halaman 169-170. []
Oleh: Muhammad Abduh Negara