BOLEHKAH shalat menggunakan sepatu atau sandal? Ada beberapa hadits dalam Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat yang menerangkan mengenai hukum shalat menggunakan sepatu (khuf) dan sandal.
Boleh shalat menggunakan sepatu atau sandal jika dalam keadaan suci.
Hadits #218
وعَنْ أَبِي سَعيدٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «إِذَا جاءَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ، فَلْيَنْظُرْ، فَإنْ رَأَى في نَعْلَيَهِ أَذًى أَوْ قَذَراً فَلْيَمْسَحْهُ، وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحّحه ابْنُ خُزَيْمَةَ.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu mendatangi masjid hendaklah ia memperhatikan, jika ia melihat kotoran atau najis pada kedua sandalnya hendaklah ia membasuhnya dan shalat dengan mengenakannya.” (HR. Abu Daud dan dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah)
[HR. Abu Daud, no. 650; Ibnu Khuzaimah, 2:107. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa sanad hadits ini sahih menurut syarat Muslim. Namun, hadits ini ada perselisihan dalam hal bersambung atau mursalnya. Hadits ini memiliki syawahid atau penguat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:360-361].
BACA JUGA: Pengertian Shalat Istikharah dan Tata caranya
Shalat Menggunakan Sepatu atau Sandal
Dari hadits di atas kita bisa tahu bahwa shalat mengenakan sandal di dalam masjid adalah boleh. Hadits yang menjelaskan tentang syariat menggunakan sandal dalam shalat itu mutawatir (diriwayatkan oleh jalur yang banyak, baik ada yang sahih, hasan, atau dhaif).
Imam Thahawi rahimahullah mengatakan bahwa hadits yang membicarakan bolehnya shalat dengan sandal adalah hadits yang mutawatir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ada dua pertimbangan menggunakan sandal di dalam masjid di zaman ini walaupun sandal itu bersih: pertimbangan pertama, masjid akan terkotori karena lantai yang berupa karpet akan cepat rusak; pertimbangan kedua, banyak jamaah nantinya tidak memperhatikan kebersihan sandal ketika masuk masjid. Berdasarkan pertimbangan inilah, memakai sandal di masjid pada zaman ini tidak disyariatkan.
Perbedaan ulama dalam hal memakai sandal adalah antara rukhshah (keringanan) berarti mubah (boleh) dan sunnah (dianjurkan). Tidak ada ulama yang mengatakan memakai sandal dalam shalat itu wajib.
Siapa yang shalat dalam keadaan terkena najis, tetapi tidak mengetahui atau lupa, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulangi.
Adapun jika mengetahui najis tadi di tengah-tengah shalat, maka jika menghilangkan (melepaskannya) tanpa banyak gerakan atau tidak membuka aurat, maka hendaklah melepaskannya. Jika tidak, maka shalatnya itu batal.
Shalat Menggunakan Sepatu atau Sandal
Setelah tahu bahwa shalat menggunakan sepatu atau sandal dibolehkan, kita pun harus tahu bagaimana tata cara menyucikan sepatu dari najis.
Hadits #219
وعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «إذَا وَطِئَ أَحَدُكُمُ الأَذَى بِخُفَّيْهِ فَطَهُورُهُما التُّرابُ». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد، وصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian menginjak najis dengan sepatunya, maka sebagai pencucinya adalah debu (tanah).” (HR. Abu Daud. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 386; Al-Baihaqi, 2:430; Ibnu Hibban, 4:250; Ibnu Khuzaimah, 1:148. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam sanad hadits ini dhaif. Namun, makna hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:363-365].
Shalat Menggunakan Sepatu atau Sandal
BACA JUGA: Inilah 4 Keutamaan Shalat Berjamaah
Dari hadits di atas kita tahu jika sandal diusap atau digosok-gosokan ke tanah, baik dalam keadaan basah atau kering, maka sandal itu jadi suci, meskipun tidak dicuci dengan air.
Hadits tersebut juga semakin meyakinkan kita bahwa agama Islam itu mengajarkan kebersihan namun juga selalu memberikan kemudahan kepada umatnya.
Dari keterangan di atas bisa kita simpulkan bahwa shalat dengan menggunakan sepatu atau sandal masih dibolehkan asalkan keduanya bebas dari najis dan tetap memperhatikan di manakah sepatu ataukah sandal itu dipakai. Wallahu a’lam. []
SUMBER: RUMAYSHO