SAAT terjadinya penyebaran virus Covid-19 (Corona) seperti sekarang ini, maka sesuai arahan pemerintah lewat kementrian kesehatan, kita dianjurkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Salah satunya dengan senantiasa memakai masker ketika keluar rumah.
Dalam prakteknya, sangat mungkin kita akan menggunakannya ketika shalat lima waktu berjamaah di masjid. Lalu bagaimana hukum masalah ini ? Apakah shalatnya sah?
Pada asalnya, shalat dalam kondisi menutup mulut hukumnya makruh. Hal ini berdasarkan sebuah hadits dari sahabat Abu Hurairah r.a beliau berkata:
BACA JUGA: Shalat sebagai Penyejuk Hati
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
“Sesungguhnya Rasulullah saw melarang seorang menutup mulutnya di dalam shalat.” [HR. Abu Dawud : 643, Ibnu Majah : 966, dan selain keduanya].
Hadits di atas di dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang bernama Al-Hasan bin Dzakwan. Rawi ini telah “diperbincangkan” oleh sebagian ahli hadits. Namun begitu, para ulama tetap menghasankan hadits ini seperti imam An-Nawawi, karena rawi ini telah dipakai oleh Imam Al-Bukhari di dalam “Shahih”-nya (walau tidak di ushulnya). Selain itu, hadits ini disebutkan oleh Abu Dawud As-Sijistani dalam “Sunan”-nya dan beliau mendiamkannya (tidak melemahkannya). Imam Al-Hakim juga telah menshahihkan hadits ini.[Simak Al-Majmu’ : 3/179 dan Tuhfatul Muhtaj : 1/369].
Hadits ini menunjukkan akan larangan menutup mulut ketika shalat. Larangan di sini bersifat makruh, bukan haram. Jadi tidak mempengaruhi keabsahan shalat. Namun jika ada udzur atau alasan, maka dari yang asalnya makruh menjadi boleh. Karena ada suatu kaidah yang berbunyi : “Sesuatu yang makruh boleh dilakukan ketika ada hajat kepadanya.”
Salah satu alasan untuk dibolehkannya menutup mulut dengan masker ketika shalat pada saat pandemi seperti sekarang ini adalah dengan mengqiyaskan kepada anjuran menutup mulut saat menguap. Anjuran ini sifatnya umum, baik di luar atau di dalam shalat, untuk laki-laki ataupun perempuan.
Imam An-Nawawi (w.676 H) menyatakan:
BACA JUA: Harus Tahu, di Waktu dan Tempat Ini, Shalat Dilarang!
وَيُكْرَه أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُتَلَثِّمًا أَيْ مُغَطِّيًا فَاهُ بِيَدِهِ أَوْ غَيْرِهَا وَيُكْرَه أَنْ يَضَعَ يَدَهُ عَلَى فَمِهِ فِي الصَّلَاةِ إلَّا إذَا تَثَاءَبَ فَإِنَّ السُّنَّةَ وَضْعُ الْيَدِ عَلَى فِيهِ.. .وَالْمَرْأَةُ وَالْخُنْثَى كَالرَّجُلِ فِي هَذَا وَهَذِهِ كَرَاهَةُ تَنْزِيهٍ لا تمنع صحة الصَّلَاةِ
“Dan dimakruhkan seorang shalat dalam kondisi menutup mulutnya dengan tangannya atau selainnya. Dimakruhkan untuk meletakkan tangannya di mulutnya ketika shalat kecuali apabila dia menguap (maka boleh). Karena meletakkan tangan di mulut ketika menguap hukumnya sunah…..wanita dan khuntsa (punya dua alat kelamin) sebagaimana laki-laki dalam hal ini. Dan makruh di sini bersifat tanzih, tidak menghalangi keabsahan shalat.” [ Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 3/179 ].
Kesimpulannya, dibolehkan untuk shalat memaki masker saat musim pandemi seperti saat ini dan shalatnya sah. Wallahu a’lam. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani