BILA sudah memenuhi syarat sah sebagai rukhsah, selain dijamak shalat fardu juga dapat di Qashar maupun jamak Qashar asalkan memenuhi syarat.
Hal ini merupakan rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah agar manusia tidak meninggalkan shalat fardu walau dalam keadaan apapun, sebab Allah tidak menghendaki kesukaran pada hamba-Nya.
BACA JUGA: Demi Jaga Riasan Pengantin, Bolehkah Menjamak Shalat?
Shalat Qashar
Shalat Qashar adalah shalat yang dipendekkan (diringkas), yaitu melakukan shalat fardu dengan cara meringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat fardu yang boleh diringkas adalah shalat yang jumlah rakaatnya ada empat yaitu duhur, Ashar dan ‘isya.
Hukum melaksanakan shalat Qashar adalah mubah (diperbolehkan) jika syaratnya terpenuhi.
Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang artinya: “Dan apabila kamu beprgian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menQashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,” Q.S.(An Nisa: 101)
Syarat-syarat shalat Qashar sama dengan syarat shalat jamak hanya ditambah persyaratan bahwa shalat yang dapat diQashar adalah shalat yang jumlah rakaatnya empat.
Tata cara Shalat Qashar
Ambil contoh shalat Qashar duhur, dengan cara sebagai berikut:
Berniat shalat dengan cara Qashar. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا للهِ تَعَالى
Artinya: “Saya berniat shalat duhur dua rakaat diQashar karena Alla Ta’ala.”
Takbiratul ihrom.
Shalat dua rakaat
Salam.
Shalat Jamak Qashar
Shalat jamak Qashar adalah menggabungkan dua shalat fardu dalam satu waktu sekaligus meringkas (Qashar).
Hukum dan syaratnya sama dengan shalat jamak dan shalat Qashar. Shalat jamak Qashar dapat dilaksanakan secara takdim maupun ta’khir.
Praktik Shalat Jamak Qashar
Shalat Jamak Qashar: misalnya shalat duhur dengan Ashar. Tata caranya sebagai berikut:
Berniat menjamak Qashar shalat duhur dengan jamak takdim. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“Saya berniat shalat duhur dua rakaat digabungkan dengan shalat Ashar dengan jamak takdim, diQashar karena Allah Ta’ala.”
BACA JUGA: Bolehkah Menjamak Shalat karena Sakit?
Takbiratul ihram.
Shalat duhur dua rakaat (diringkas)
Salam.
Berdiri dan niat shalat Ashar, jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَِى الظُهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat shalat Ashar dua rakaat digabungkan dengan shalat duhur dengan jamak takdim, diQashar karena Allah Ta’ala”
Takbiratul ihram.
Shalat Ashar dua rakaat (diringkas). ()